Berita Populer Kotim

Berita Populer Kotim Kalteng, Penjelasan Mengenai TPPO Warga Jawa Barat, PNS di Baamang Dipecat

Berita Populer Kotim, Kadisnakertrans beberkan kronologi pemulangan warga Karawang Jawa Barat dari Kotim dan bantah korban TPPO, PNS Baamang dipecat

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
PEMULANGAN WARGA - Pemkab Kotim memulangkan 11 warga Karawang Jawa Barat yang berada di Kotim, bantah adanya tindak TPPO, Jumat (31/1/2025) lalu. 

 

TENAGA KERJA - Kadisnakertrans Kotim, Jhony Tangkere saat mengunjungi 11 orang tenaga kerja asal Karawang di Rumah Singgah Dinsos Kotim, pada Jumat (31/1/2025) lalu.
TENAGA KERJA - Kadisnakertrans Kotim, Jhony Tangkere saat mengunjungi 11 orang tenaga kerja asal Karawang di Rumah Singgah Dinsos Kotim, pada Jumat (31/1/2025) lalu.(JHONY TANGKERE UNTUK TRIBUNKALTENG.COM)

 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur kembalikan 11 tenaga kerja asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat Jumat (7/2/2025).

Sebanyak 11 orang warga Karawang tersebut bekerja di PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Para tenaga kerja tersebut meminta dipulangkan karena diduga upah dan pekerjaan yang dijanjikan oleh Ketua Rombongan bernama Encung tidak sesuai.

Kepala Disnakertras Kotim, Jhony Tangkere membenarkan terkait pemulangan 11 orang tenaga kerja dari Kabupaten Kotawaringin Timur ke Kabupaten Karawang.

“Pada 23 Januari 2025 lalu, kami mendapat surat dari Disnakertrans Kabupaten Karawang perihal permohonan bantuan untuk memulangkan sebanyak 17 orang di Perusahaan Besar Sawit PT BUM,” jelasnya.


Baca Selengkapnya

Terbukti Terlibat Perselingkuhan Oknum PNS di Kotim Kalteng Dipecat, Ajukan Banding

 

Kepala BKPSDM Kotim saat diwawancara awak media, Kamis (1/1/2024). Bernarkan PNS terlibat perselingkuhan diberhentikan.
Kepala BKPSDM Kotim saat diwawancara awak media, Kamis (1/1/2024). Bernarkan PNS terlibat perselingkuhan diberhentikan.(Istimewa)

 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur, Kamarudin Makkalepu mengatakan telah memberhentikan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kecamatan Baamang, Jumat (7/2/2025).

Pemberhentian tersebut dilakukan akibat oknum ASN yang diduga melakukan tindakan perselingkuhan.

“Kami sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan yang bersangkutan sebagai PNS,” jelasnya saat dihubungi Tribunkalteng.com.

Kamaruddin mengatakan, bahwa dugaan perselingkuhan oknum ASN tersebut merupakan perkara berat, berdasarkan PP 19 maupun PP 10 mengenai izin perkawinan PNS.

Sebelum dilakukan pemberhentian, BKPSDM telah membentuk tim pemeriksa meliputi Inspektorat dan Camat Baamang, yang telah disetujui oleh Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved