Lapas Sampit

Lapas Sampit Cek Pendistribusian dan Makanan Warga Binaan, Meldy Putera: Kebutuhan Gizi

Lapas Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng pastikan kualitas pendistribusian makanan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (2/1/2025).

Penulis: Pangkan B | Editor: Nia Kurniawan
Lapas Sampit/tribunkalteng.com/pangkan
Petugas Lapas Sampit lakukan pengecekan pendistribusian makanan bagi warga binaan, Kamis (2/1/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Lapas Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng pastikan kualitas pendistribusian makanan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (2/1/2025).

Kegiatan Lapas Sampit Hal tersebut berdasarkan Peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Setiap warga binaan berhak mendapatkan perawatan fisik dan mental, serta makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi mereka,” jelas Kalapas Sampit, Meldy Putera.

Ia menambahkan bahwa Lapas Kelas IIB Sampit selalu melakukan pengecekan langsung terhadap pendistribusian makanan bagi para warga binaan.

Baca juga: Komitmen Bebas Narkoba, Lapas Sampit Tes Urine Warga Binaan Perempuan Secara Mendadak

Tujuannya untuk memastikan pemenuhan kebutuhan makanan yang sesuai, petugas penanggung jawab dapur dan pengamanan Lapas Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng, melakukan inspeksi langsung. 

“Pengecekan ini menjadi salah satu tugas utama petugas dapur dan petugas pengamanan yang bertanggung jawab di setiap blok hunian,” ungkap Meldy.

Pengecekan pendistribusian makanan kepada setiap warga binaan adalah bagian dari tugas kami sebagai Petugas Pemasyarakatan. 

“Kami memastikan bahwa seluruh WBP menerima makanan yang layak dan pembagian makanan dilakukan secara merata,” ujar Kalapas.

Sebagaimana halnya masyarakat pada umumnya, setiap warga binaan akan menerima makanan tiga kali sehari, yaitu pagi, siang, dan malam. 

Ketersediaan makanan, pakaian, dan kebutuhan lainnya adalah tanggung jawab negara dalam memenuhi hak-haknya. 

Makanan merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi bagi setiap manusia, termasuk bagi warga binaan. 

“Maka dari itu, distribusi makanan harus mendapat perhatian serius, karena ketidakadilan atau ketidakteraturan dalam pembagian makanan dapat menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Sampit,” ujar Meldy.

Dirinya mengatakan bahwa pengawasan terhadap pendistribusian makanan dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas.

“Kita memastikan bahwa pemberian makanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah diatur dalam Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana, serta sesuai dengan menu makanan yang telah ditentukan setiap harinya,” tutup Meldy Putera.

(Tribunkalteng.com/pangkan)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved