Natal dan Tahun Baru 2025

LENGKAP Ucapan Natal dan Tahun Baru 2025, Berikut Daftar Tanggal Merah dan Libur Cuti Bersama

Rayakan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Berikut daftar tanggal merah libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 lengkap dengan jadwal libur dan cuti bersama

Editor: Nia Kurniawan
Tribunkalteng.com/Herman
Ramainya pengunjung saat berbelanja aksesoris natal di toko Libra Palangkaraya. Rayakan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Berikut daftar tanggal merah libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 lengkap dengan jadwal libur dan cuti bersama 2025. 

Natal adalah waktu berbagi cinta, Tahun Baru adalah waktu mewujudkan mimpi. Selamat merayakan keduanya!

Selamat Natal dan Tahun Baru! Semoga hari-hari Anda dipenuhi dengan kebahagiaan dan kesuksesan.

Mari rayakan Natal dengan penuh rasa syukur, dan sambut Tahun Baru dengan semangat baru. Selamat merayakan!

Selamat Natal dan Tahun Baru 2025! Semoga hidup kita dipenuhi dengan damai dan kebahagiaan di sepanjang tahun.

Natal membawa harapan, Tahun Baru membawa kesempatan. Selamat merayakan Natal dan Tahun Baru!

Selamat Natal dan Tahun Baru! Semoga damai dan sukacita Natal terus menyertai langkah kita di tahun baru.

Natal adalah tentang cinta dan kedamaian, Tahun Baru adalah tentang harapan dan impian. Selamat merayakan!

Selamat Natal dan Tahun Baru 2025! Jadikan momen ini awal dari keberkahan di masa depan.

Semoga Natal ini membawa kebahagiaan, dan Tahun Baru membawa keberhasilan bagi Anda dan keluarga. Selamat merayakan!

Selamat Natal dan Tahun Baru! Semoga hidup kita dipenuhi dengan cinta, damai, dan harapan di tahun yang akan datang.

Cuti Bersama Natal 2024 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, libur nasional Desember 2024 hanya ada satu hari, yaitu Hari Raya Natal yang jatuh pada Rabu, 25 Desember 2024.

Cuti Bersama Desember 2024 untuk Karyawan Swasta dan PNS

Menurut SKB 3 Menteri dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, pada Desember 2024 juga ada satu cuti bersama yakni pada Kamis, 26 Desember 2024.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, tanggal 27 Desember 2024 bukan libur cuti bersama.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved