Berita Popluer Kalteng

Berita Populer Kalteng: Kapolda Sebut Brigadir AK Bermasalah, 2 Tembakan ke Pengakuan Istri Korban

Berita Populer Kalteng: Kapolda Sebut Brigadir AK Bermasalah, 2 Tembakan ke Pengakuan Istri Korban

Editor: Haryanto
Kolase Tribunkalteng/Banjarmasinpost
Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto. Sidah (32) istri korban Budiman Arisandi. 

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat atau RDP bersama Polda Kalteng. RDP ini membahas kasus penembakan Brigadir Anton Kurniawan atau AK. 

Pada RDP dilaksanakan pada Selasa (17/12/2024) ini, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan sidang etik dan memutuskan PTDH untuk Anton. 

Djoko mengungkapkan, kronologi penembakan ini bermula pada Rabu (27/12/2024), saksi Haryono mengemudikan mobil bersama Anton ke arah TKP, Jalan Tjilik Riwut Km 39, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya. 

"Dalam perjalanan sekitar kilometer 39, Anton menghampiri korban dan menyampaikan bahwa dia (Anton, red) merupakan anggota Polda Kalteng dan mendapat info bahwa ada pungutan liar di  pos Lantas 38," ucap Djoko. 

Pada saat itu, kata Djoko, posisi korban berada di luar mobil. Mobil tersebut merupakan kendaraan ekspedisi dari Banjarmasin Kalimantan Selatan. 


Baca Selengkapnya

Polisi Tembak Warga di Katingan, Kapolda Kalteng Sebut Anak Buahnya Brigadir AK Memang Bermasalah

 

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto.(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Brigadir AK atau Anton Kurniawan, polisi yang menembak warga sipil hingga tewas di Katingan pada 27 November 2024, diketahui merupakan personel yang bermasalah. 

Hal tersebut terungkap ketika Kapolda Kalteng memaparkan kronologi kasus Anton menembak warga sipil dalam rapat dengar pendapat atau RDP bersama Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024). 

Pada 12 Februari 2014 Anton pernah dihukum karena kecelakaan menggunakan mobil dinas. 

"Informasi yang kami coba tetap pakai dalam pengungkapan yang maksimal saudara Anton pernah dihukum penempatan khusus (patsus) 21 hari dalam penggunaan mobil dinas," ujar Djoko. 

Anton dihukum patsus 21 hari karena melanggar Pasal 4 (N) dan B (E) PP Nomor 2 Tahun 2003. 


Baca Selengkapnya

Komisi III DPR RI Minta Polda Kalteng Telusuri Dugaan Narkoba Penyebab Brigadir AK Tembak Warga

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved