Berita Palangkaraya

Imigrasi Palangka Raya Umumkan Mulai Hari Ini 17 Desember 2024 Tarif Pembuatan Paspor Naik

Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, mulai hari ini Selasa (17/12/2024), biaya/tarif pembuatan paspor di Indonesia mengalami kenaikan

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Istimewa
Mulai hari ini, Selasa (17/12/2024), biaya/tarif pembuatan paspor di Indonesia mengalami kenaikan. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mulai hari ini, Selasa (17/12/2024), biaya/tarif pembuatan paspor di Indonesia mengalami kenaikan.

Kenaikkan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

PP tersebut berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) 18 Oktober 2024 lalu.

Dalam peraturan tersebut memuat jenis dan tarif PNBP atas layanan keimigrasian telah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019. 

Adapun beberapa layanan keimigrasian yang mengalami perubahan atau kenaikan tarif PNBP satu diantaranya adalah terkait permohonan Paspor. 

Menurut, Kepala kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Mulyadi kenaikan tarif PNBP Permohonan paspor ini sudah berlaku bagi yang belum mengajukan permohonan paspor melalui Aplikasi M-Paspor sampai pada Senin (16/12/2024) kemarin. 

"Sedangkan yang sudah mengajukan permohonan paspor melalui AplikasiM-paspor pada hari ini dan telah mendapatkan jadwal foto, sidik jari dan wawancara sampai 31 Desember 2024 belum dikenakan kenaikan tarif PNBP," katanya, Senin (16/12/2024) kemarin. 

Mulyadi berpesan, bagi masyarakat yang pernah mengunduh dan memakai aplikasi M-Paspor dapat melakukan install ulang untuk tetap dapat menggunakan Aplikasi M-Paspor bagi pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian. 

"Adapun Perubahan ini dilakukan sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk dapat memberikan layanan publik yang lebih baik dan sesuai perkembangan zaman," ungkapnya. 

Dirinya juga menegaskan bahwa para pemohon baiknya mengajukan permohonan paspor sendiri melalui Aplikasi M-Paspor untuk menghindari praktik percaloan. 

Dia menghimbau bagi masyarakat yang belum mengetahui terkait persyaratan, prosedur dan biaya permohonan paspor baru dan penggantian paspor dapat menghubungi pihaknya secara langsung. 

"Bisa juga melalui kontak yang terdapat pada media sosial Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Palangka Raya," imbuhnya. 

Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Gelar Rapat TIMPORA di Kota Cantik

Pemahaman yang baik akan persyaratan dan prosedur permohonan paspor demi terciptanya kepastian hukum, kepastian identitas dan perlindungan hukum saat hendak ke luar negeri dan berada di luar negeri bagi Warga Negara Indonesia. 

Berikut adalah rincian tarif baru pembuatan paspor yang akan berlaku mulai 17 Desember 2024 :

1. Paspor Biasa Non-elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp350.000/permohonan

2. Paspor Biasa Non-elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650.000/permohonan

3. Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650.000/permohonan

4. Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950.000/permohonan.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved