Jual Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin Lewat Facebook, Pria di Palangka Raya Ditangkap
Ditreskrimsus Polda Kalteng mengungkap kasus tindak pidana pengadaan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus tindak pidana pengadaan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin.
Pupuk dijual melalui media sosial Facebook.
Terduga pelaku penggelapan pupuk bersubsidi ini berinisial RA (30).
Ia ditangkap dikediamannya Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya.
Baca juga: Polres Murung Raya Tangkap Tersangka Penggelapan 128 Ton Pupuk Subsidi, Modus Dijual ke Wilayah Lain
Pengungkapan kasus ini, lanjut Erlan berawal dari laporan masyarakat tentang penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska di media sosial Facebook.
"Setelah mendapat informasi tersebut, Ditreskrimsus melalui Subdit I Indag segera melakukan penyelidikan intensif," terang Erlan, dalam keterangan resminya, Sabtu (14/12/2024) malam.
Erlan menjelaskan, dalam aksinya, RA membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang tidak terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok tani di Kabupaten Kapuas.
Selanjutnya, pupuk tersebut dijual di Kota Palangka Raya dengan metode pembeli datang ke rumah RA.
Lebih lanjut, Erlan menambahkan, Polda Kalteng akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai ke tangan petani.
Sementara itu, Kasubdit I Indag AKBP Eddy Santoso membeberkan, RA menjual pupuk bersubsidi ini dengan tarif Rp. 255.000 per satu karung 50 kilogram.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil juga menyita satu unit mobil bak terbuka, satu nota pembelian pupuk yang dikeluarkan UD Avisa Tani, dan 50 karung pupuk bersubsidi dengan berat masing-masing karung 50 Kg.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1955, dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda sebesar Rp 100.000," tutup Eddy.
Tragedi Ojek Online Tewas Terlindas Rantis, HMI Kalteng Desak Polisi Penabrak dan Kapolri Dicopot |
![]() |
---|
Siang Ini, Aliansi Rekontal Gelar Aksi di Polda Kalteng Usai Insiden Driver Ojol Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Demo di Palangka Raya, Masa Aliansi Rekontal Akan Gelar Aksi di Depan Mapolda Kalteng |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng: Saleh 'Si Raja Narkoba Puntun Segera Sidang ke Update Kasus Beras Oplosan |
![]() |
---|
Update Kasus Beras Oplosan di Kalteng, Polda Kirim Sampel 5 Merek ke Mabes Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.