Berita Murung Raya

Polres Murung Raya Tangkap Tersangka Penggelapan 128 Ton Pupuk Subsidi, Modus Dijual ke Wilayah Lain

Polres Murung Raya  menangkap tersangka penggelapan 128 ton pupuk bersubsidi alokasi Kabupaten Murung Raya, dengan modus dijual ke wilayah lain

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansyah (tengah) saat menggelar konferensi pers di Mapolres Murung Raya, terkait penggelapan pupuk bersubsidi, Rabu (13/0/11/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, MURUNG RAYA - Polres Murung Raya menangkap tersangka kasus penggelapan 128 ton pupuk bersubsidi alokasi Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2023.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Murung Raya, Rabu (13/0/11/2024).

Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansah menerangkan, tersangka diketahui berinisial JK (52), ia ditangkap pada Selasa (16/9/2024) di kediamannya yang berada di Jalan HM Yunus, RT 02, Kelurahan Sei Tunjang, Kecamatan Cerbon, Barito Kuala, Kalimatan Selatan.

Irwansyah mengungkapkan, kronologi kejadian bermula pada Januari-Maret 2023. Distributor resmi pupuk bersubsidi CV Timoer Jaya telah menebus pupuk bersubsisi alokasi Kabupaten Murung Raya di Gudang Pupuk Bersubsidi (Lini III Ampah) sebanyak 144 ton terdiri yang dari lupuk urea dan NPK bersubsidi.

Kemudian, kata Irwansyah, distributor CV Timoer Jaya menyalurkan pupuk tersebut ke wilayah kerjanya di Kabupaten Murung Raya hanya sebanyak 16 ton terdiri dari pupuk urea dan NPK bersubsidi.

"Sehingga, diketahui terdapat selisih penebusan dan penyaluran pupuk subsidi  tidak di salurkan sebanyak 128 ton oleh distributor ke wilayah kerjanya," ujarnya.

Irwansyah membeberkan, berdasarkan keterangan tersangka JK yang juga sebagai Direktur CV Timoer Jaya, pupuk bersubsidi sebanyak 128 ton yang sudah di tebus dan tidak disalurkan ke Murung Raya sudah dijual atau disalurkan ke wilayah lain.

"Pupuk tersebut disalurkan ke wilayah yang bukan merupakan wilayah kerja defenitifnya tanpa ijin. Tetapi, tersangka menjual ke Barito Utara dan menggunakannya sendiri. Sehingga pada 2023 terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di Murung Raya," jelasnya.

Baca juga: Gubernur Kalteng Kunjungi Petani Kakao di Murung Raya, Janjikan Bantuan Pupuk

Baca juga: 269 Pemda di Indonesia Belum Laporkan Penanganan Pupuk, Termasuk Delapan Daerah di Kalteng

Kini tersangka ditahan di rutan Mapolres Murung Raya dan barang bukti juga sudah disita kepolisian. Barang bukti yang disita berupa 105 lembar dokumen, 12 lembar lampiran dan 9 lembar rekapitulasi penyaluran.

"Terhadap tersangka JK kami terapkan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi Pasal 372 KUHP,  dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tutup Irwansyah.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved