Bapas Palangka Raya Terima Sembilan Klien Anak Kasus Pencurian Sepeda Motor

Kepala Bapas Palangka Raya, Dwi Santosa menjelaskan, pelayanan di luar jam kerja sebagai bentuk komitmen untuk hadir di tengah masyarakat. 

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
ISTIMEWA
Balai Pemasyarakatan atau Bapas Kelas I Palangka Raya memberikan pelayanan kepada sembilan anak yang terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Jumat (13/12/2024) kemarin. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Balai Pemasyarakatan atau Bapas Kelas I Palangka Raya berkomitmen memberikan pelayanan kepada publik melalui berbagai cara. 

Satu di antaranya dengan memberikan pelayanan di luar jam kerja seperti yang diberikan kepada sembilan klien anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). 

Kepala Bapas Palangka Raya, Dwi Santosa menjelaskan, pelayanan di luar jam kerja sebagai bentuk komitmen untuk hadir di tengah masyarakat. 

"Pelayanan kemarin sudah seharusnya kami laksanakan. Apalagi masyarakat yang memerlukan pelayanan kami datang ke Bapas saat kami semua masih berada di Kantor," ujar Dwi Santosa, Minggu (15/12/2024). 

Baca juga: Peringatan Hari HAM 2024 Sedunia, Pegawai Bapas Kelas I Palangka Raya Berlatih Bahasa Isyarat

Dwi Santosa membeberkan pelayanan kepada sembilan anak itu mereka berikan hingga pukul 20.00 WIB yang mana seharusnya layanan mereka berakhir pada pukul 16.00 WIB. 

"Sebanyak sembilan klien anak diterima di Bapas Kelas I Palangka Raya setelah diberi vonis pidana bersyarat berupa pelayanan nasyarakat dan pengawasan," ungkapnya. 

Sebelumnya, sembilan klien anak tersebut terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas I Palangka Raya juga telah diturunkan untuk melaksanakan pendampingan sejak Klien Anak diperiksa di Kepolisian. 

Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan penggalian data terkait latar belakang anak, keluarga dan lingkungannya untuk menganalisis dan menyusun Penelitian Kemasyarakatan.

Di dalam penelitian kemasyarakatan tersebut terdapat rekomendasi yang digunakan sebagai pertimbangan Hakim untuk menjatuhkan vonis. 

"Kami berusaha menghindarkan anak untuk dipidana penjara, karena anak masih memiliki masa depan yang baik dan dapat diperbaiki, serta anak masih sekolah, sebagaimana amanat undang-undang sistem peradilan pidana anak," imbuhnya. 

Menurutnya, vonis yang diberikan saat ini sama dengan rekomendasi pembimbing kemasyarakatan meskipun nanti apabila ada pelanggaran maka anak dapat dibina di LPKA. 

Lanjutnya, setelah penerimaan ini, pelaksanaan pelayanan masyarakat dan pengawasan sepenuhnya ada di bawah tanggung jawab Bapas Palangka Raya bersama Kejaksaan Negeri Palangka Raya. 

"Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Palangka Raya akan mendampingi pelaksanaan pidananya sesuai dengan putusan Hakim," pungkas Dwi Santosa.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved