Viral Koyem Bertemu Agustiar

Koyem Temui Agustiar, Ini Kata Sigit K Yunianto Ketua Pemenangan Nadalsyah-Supian Hadi

Sigit menjelaskan, secara konstitusi yang berhak mengajukan gugatan adalah cagub dan cawagub peserta Pilkada. 

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Ketua Tim Pemenangan Nadalsyah-Supian Hadi, Sigit K Yunianto. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Beredar video calon Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 2, Nadalsyah atau Koyem mengakui kekalahan pada paslon nomor urut 3 Agustiar Sabran-Edy Pratowo. 

Dalam video yang tersebar di media sosial tersebut nampak Koyem dan Agustiar yang berdiri bersebalahan.

Koyem mengatakan, pertemuannya dengan Agustiar itu membahas tentang kepentingan Kalteng ke depannya. 

"Saya selaku calon gubernur yang kalah dalam perhitungan suara oleh KPU mengaku kalah dan legowo atas hasil ini," ujar Koyem dalam video yang diterima TribunKalteng.com, Rabu (11/12/2024). 

Baca juga: Viral Video Koyem Akui Kekalahan di Pilgub 2024, Agustiar: Kemenangan Masyarakat Kalteng

Baca juga: Koyem Legowo Hasil Pilgub saat Bertemu Agustiar, Demokrat Kalteng: Kami Bangga Kenegarawanan Beliau

Viral video calon Cagub Kalteng nomor urut 2, Nadalsyah atau Koyem, bertemu dengan Agustiar Sabran, cagub Kalteng nomor urut 3. 
Viral video calon Cagub Kalteng nomor urut 2, Nadalsyah atau Koyem, bertemu dengan Agustiar Sabran, cagub Kalteng nomor urut 3.  (Tangkapan Layar Video Warga)

Menimpali pernyataan Koyem, Agustiar mengungkapkan bahwa di antara keduanya tak ada yang kalah maupun menang. 

"Tidak ada yang benar-benar menang atau kalah, karena yang menang adalah masyarakat Kalteng. Pertemuan ini adalah takdir untuk memajukan Kalteng bersama," kata Agustiar. 

Selisih suara palson nomor 2 dan 3 memang sangat tipis. Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka KPU Kalteng selisih suara tak lebih dari 1,2 persen.

Koyem - Supian Hadi memperoleh suara 468.925 suara atau 36.05 persen.

Sedangkan, Agustiar Sabran - Edy Pratowo meraihbsuara sebanyak 484.754 suara atau 37.27 persen. 

Selisi perolehan suara yang tipis itu membuat tim Koyem-Supian Hadi disebut-sebut bakal menguggat hasil Pilgub Kalteng ke Mahkamah Konstitusi. 

Bahkan saksi dari paslon nomor urut 2 menolak hasil rekapitulasi tersebut. 

Paslon yang ingin menggugat hasil Pilkada ke MK diberi waktu selama tiga hari sejak rekapitulasi ditetapkan. 

Namun, di hari terakhir kesempatan menggugat ke MK, Koyem justru bertemu sekaligus mengakui kemenangan Agustiar. 

Menanggapi video pernyataan Koyem itu, Ketua tim pemenangan paslon nomor urut 2, Sigit K Yunianto mengaku, tak mengetahui soal pertemuan politisi Demokrat dengan Agustiar. 

Soal tindak lanjut gugatan ke MK, Sigit menjelaskan, secara konstitusi yang berhak mengajukan gugatan adalah cagub dan cawagub peserta Pilkada. 

"Kami selaku tim pemenangan siap selalu, apabila calon akan mengajukan gugatan ke MK. Jadi, semuanya tergantung cagub dan cawagub," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved