Pilkada 2024

Rekap Hasil Pilgub Papua 2024: Data KPU 99,33 Persen, Klaim Menang Benhur-Yermias vs Matius-Aryoko

Kedua paslon sudah saling klaim kemenangan Pilgub Papua 2024. Berikut rekap hasil real count Pemilihan Gubernur atau Pilgub Papua 2024.

Editor: Haryanto
KPU Papua
Hasil Pilgub Papua 2024. Kedua paslon sudah saling klaim kemenangan Pilgub Papua 2024. 

TRIBUNKALTENG.COM - Berikut rekap hasil real count Pemilihan Gubernur atau Pilgub Papua 2024.

Masyarakat dapat mengakses langsung hasil Pilgub Papua 2024 melalui real count KPU di situs resminya, di pilkada2024.kpu.go.id.

Akses link resminya yang tersedia pada artikel ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) hamper menyelesaikan pengundahan atau upload data C1 hasil real count Pilgub Papua 2024.

Hingga Rabu (04/12/2024) pukul 09.15 WIB, data terupload pada situs resmi pilkada2024.kpu.go.id. sudah 92,33 persen.

Persentase itu setara 1.868 dari 2.023 TPS se-Papua.

Baca juga: Rekap Hasil Pilgub Papua Barat 2024 Terbaru: Update Form C1 Real Count KPU Suara Dominggus-Lakotani

Sebagai informasi, hanya terdapat dua pasangan calon (Paslon) Cagub dan Cawagub Papua pada Pilkada 2024.

Paslon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai.

Paslon ini hanya diusung satu partai politik (parpol), yakni PDI Perjuangan.

Lalu, Paslon nomor urut 2, Mathius Fakhiri-Aryoko Rumarupen 

Paslon ini diusung 15 parpol, seperti Partai Nasdem, Partai Hanura, PKS, PAN, dan PKB.

Lalu, ada Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Perindo, Partai Buruh, Partai Garuda, PBB, PSI, dan Partai Gelora.

Saling Klaim Menang

Melansir Tribun-Papua.com, kedua paslon sudah saling klaim kemenangan Pilgub Papua 2024.

Benhur-Yeremias saat jumpa pers, Senin (2/12/2024) sore kemarin, mengklaim menang dengan 51,73 persen atau 264.260 suara. 

Sementara, rivalnya, Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) disebut baru meraih 48, 27 persen atau 246.501 suara.

Benhur mengatakan, angka itu berdasarkan perhitungan riil tim internal dengan persentase tabulasi TPS mencapai 97,83 persen.

Mantan Wali Kota Jayapura dua periode ini menyebutkan, tersisa 44 TPS di sejumlah kabupaten yang belum dihitung.

"Pilkada ini bukan sekedar pesta demokrasi. Ini adalah panggung bagi rakyat Papua untuk menunjukkan aspirasi dan harapan mereka, dengan semangat gotong royong. Sebagai cermin keberanian kita demi bermimpi untuk Papua yang lebih maju," ujar BTM, sapaan akrabnya.

Adapun total pemilih tetap pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Provinsi Papua tahun 2024 sebanyak 750.959 pemilih.

Ratusan ribu pemilih itu tersebar di 2.023 TPS, pada 8 kabupaten dan satu kota di Provinsi Papua.

”Kita akan mengikuti dan menghormati proses rekapitulasi berjenjang dan menunggu hasil resmi dari KPU Provinsi Papua,” ujar Benhur.

Sebelumnya, paslon Mathius-Aryoko pada Kamis (28/11/2024) lalu juga mengklaim telah memenangi Pilgub Papua 2024.  

Pasangan tersebut mengklaim meraih 53 persen suara.  

Juru bicara Mathius-Aryoko, Steve Mara, mengatakan, perolehan suara sebesar 53 persen itu didapat dari hasil perhitungan riil internal.  

”Puji tuhan pasangan Mathius-Aryoko telah mendapatkan suara sebanyak 105.314 dan itu artinya meraih 53,74 persen suara sah,” kata Steve. 

Berdasarkan data tim Mathius-Aryoko, perolehan suara pasangan Benhur Tomi Mano-Yeremias Bisai hanya 46,26 persen suara atau setara dengan 90.662 suara. 

Pada hari yang sama, tim dari Benhur-Yeremias belum memberikan keterangan resmi terkait hasil perhitungan internal.  

Hanya, Benhur yang merupakan Wali Kota Jayapura dua periode (2011-2016 dan 2017-2022) menargetkan kemenangan hingga 76 persen.

Coblos Ulang

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Papua telah mengumumkan adanya 26 tempat pemungutan suara (TPS) dengan 9.157 pemilih akan melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di enam kota dan kabupaten hingga 6 Desember 2024.

Tahapan PSU itu di tengah ketatnya persaingan pemilihan calon Gubernur Papua 2024. 

”Hari ini sudah ada dua TPS yang melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU), masing-masing di Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Supiori,” ujar Ketua KPU Papua Steve Dumbon di Jayapura, Senin (2/12/2024) lalu.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu Papua, Yofrey Piryamta, mengatakan, pihaknya merekomendasikan PSU di 34 TPS.

Ini menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran di enam kabupaten dan kota di Papua.

”Ada yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, memakai hak pilih orang lain, mencoblos surat suara sisa, serta pembukaan kotak tersegel tidak sesuai prosedur,” ucap Yofrey.

Pengamat politik dari Universitas Cenderawasih Jayapura, Yakobus Murafer, mengingatkan para pendukung pasangan calon agar menahan diri hingga pengumuman resmi dari KPU.

Perolehan suara yang relatif tipis bisa berubah dengan berbagai faktor.

Perubahan suara, lanjut Yakobus, bisa datang dari pelaksanaan PSU.

Selain itu, jika melihat perhitungan dari setiap pasangan calon, belum semua TPS terkalkulasi.

Selain itu, tidak tertutup kemungkinan salah satu pasangan calon yang kalah akan membawa sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

”Semua pihak harus terlibat memberikan edukasi politik kepada para pendukung. Semua pihak ini juga bersama-sama mengawal hingga pengumuman resmi untuk memastikan pilkada yang jujur dan adil,” katanya.

Real Count KPU

Warga bisa mengakses hasil Pilkada 2024 serentak melalui situs resmi KPU RI, pilkada2024.kpu.go.id.

Real count KPU RI untuk Pilkada 2024 ini dapat mengakses update hasil Pilgub 2024 pada 37 provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia.

Cara Cek Hasil Real Count Situs KPU:

1.Buka situs resmu KPU

2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.

4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.

5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS. 

6. Begitu juga untuk  Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.

Berikut link update hasil real count Pilgub Papua 2024:

LINK pilkada2024.kpu.go.id

Disclaimer 

- Quick Count atau hasil hitung cepat tidak menjadi rujukan pemenang Pilkada 2024. 

- Keputusan resmi pemenang Pilkada hanya melalui KPU. 

- KPU juga memberikan akses untuk masyarakat melihat hasil hitung suara secara realtime.

Jadwal Penetapan Pemenang

Penetapan pemenang Pilgub maupun Pilbup Kabupaten/Kota dilakukan melalui proses rekapitulasi berjenjang.

Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Berikut jadwal tahapan rekapitulasi Pilkada 2024.

1. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan

- Penyampaian hasil dari TPS ke PPK: 28-30 November 2024

- Rekapitulasi suara oleh PPK: 28 November-3 Desember 2024

- Pengumuman hasil rekapitulasi kecamatan: 28 November-9 Desember 2024

2. Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota

- Penyampaian hasil dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota: 28 November - 3 Desember 2024

- Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan Bupati/Walikota: 29 November - 6 Desember 2024

3. Rekapitulasi di Tingkat Provinsi

- Rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada Gubernur: 30 November - 9 Desember 2024

- Pengumuman hasil tingkat provinsi: 30 November - 15 Desember 2024

4. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan Calon Bupati dan Wakil Bupati/

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

5. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

- Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

6. Penetapan Pasangan Calon terpilih pascaputusan MK

- Paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU.

(TribunKalteng.com/Tribun-Papua.com)

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved