Pilkada 2024
Rekap Hasil Pilgub Kaltara 2024 Terbaru: Data Form C1 100 Persen, Cek Update Real Count KPU 3 Paslon
Rekap hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara atau Pilgub Kaltara 2024 dapat diakses langsung oleh masyarakat.
TRIBUNKALTENG.COM - Rekap hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara atau Pilgub Kaltara 2024 dapat diakses langsung oleh masyarakat.
Masyarakat dapat mengakses langsung hasil Pilgub Kaltara 2024 melalui real count KPU di situs resminya, di pilkada2024.kpu.go.id.
Akses link resminya yang tersedia pada artikel ini.
Sebagai informasi, terdapat tiga pasangan calon (Paslon) Cagub dan Cawagub Kaltara pada Pilkada 2024.
Baca juga: Pengamat Politik Nilai Pilgub Kalteng 2024 Berpotensi Berakhir di Mahkamah Konstitusi
Paslon nomor urut 1, Sulaiman dan Adri Patton.
Paslon ini diusung dua partai politik (parpol), di antaranya PDI Perjuangan dan PAN.
Lalu, Paslon nomor urut 2, Zainal Paliwang dan Ingkong.
Paslon ini diusung gabungan 11 parpol.
Antara lain Partai Buruh, PSI, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, Partai Gelora, PKN, PBB, dan Perindo.
Kemudian, Paslon nomor urut 3, Yansen dan Suratno.
Paslon ini diusung tiga parpol, yakni Partai Demokrat, PKB dan PPP.
Rekap hasil Pilgub Kaltara 2024 untuk masing-masing paslon dapat diketahui langsung dengan memeriksa form C hasil per TPS.
Hingga Minggu (01/12/2024) pukul 06.00 WIB, data form C hasil sudah terupload 100 persen.
Adapun jumlah TPS pada Pilgub Kaltara 2024 sebanyak 1.364 unit.
Berikut form C hasil yang sudah terupload pada situs real count KPU RI:
1. BULUNGAN, 314 dari 314 TPS
2. KOTA TARAKAN, 319 dari 319 TPS
3. MALINAU, 178 dari 178 TPS
4. NUNUKAN, 504 dari 504 TPS
5. TANA TIDUNG, 49 dari 49 TPS
Berikut link update hasil real count Pilgub Kaltara 2024:
Disclaimer
- Quick Count atau hasil hitung cepat tidak menjadi rujukan pemenang Pilkada 2024.
- Keputusan resmi pemenang Pilkada hanya melalui KPU.
- KPU juga memberikan akses untuk masyarakat melihat hasil hitung suara secara realtime.
Real Count dan Sirekap KPU
Warga bisa mengakses hasil Pilkada 2024 serentak melalui situs resmi KPU RI, pilkada2024.kpu.go.id.
Real count KPU RI untuk Pilkada 2024 ini dapat mengakses update hasil Pilgub 2024 pada 37 provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia.
Cara Cek Hasil Real Count Situs KPU:
1.Buka situs resmu KPU
2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).
3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.
4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.
5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS.
6. Begitu juga untuk Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.
Sirekap KPU
KPU RI sebelumnya mengaku akan kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Berbeda dengan pemilu sebelumnya, KPU kali ini akan menyediakan dua jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan web.
Saat ini, KPU lebih memfokuskan sosialisasi terkait penggunaan Sirekap Mobile agar nantinya dapat digunakan secara maksimal pada Pilkada 2024.
Lebih lanjut, Sirekap Mobile juga dapat digunakan tanpa perlu terhubung dengan internet.
Rekapitulasi data akan diunggah ke server Sirekap Web setelah perangkat milik KPPS kembali tersambung ke jaringan internet.
Dengan berbagai perbaikan Sirekap diharapkan dapat menjadi solusi penghitungan suara yang lebih akurat dan transparan pada Pilkada 2024.
Data yang ditampilkan Sirekap nanti akan berasal dari Formulir C1 dalam bentuk gambar atau PDF.
Hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan juga akan diperlihatkan menggunakan formulir B Hasil Kwk.
Cara Pakai Aplikasi Sirekap KPU
1. Download aplikasi Sirekap KPU di Google Play Store atau App Store
2. Buka aplikasi Sirekap KPU dan daftarkan diri Anda menggunakan nomor HP/WhatsApp yang masih aktif
3. Kode verifikasi akun akan dikirim melalui SMS
4. Masukkan nama lengkap, e-mail, dan password Anda
5. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS
6. Pilih nomor TPS tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS
7. Setelah berhasil mendaftar, Anda akan mendapatkan kode aktivasi yang dikirim melalui WhatsApp
8. Buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu “Aktivasi”
9. Masukkan kode aktivasi yang Anda terima dan klik “Aktivasi”
10. Akun Anda sudah berhasil diaktivasi dan siap digunakan.
Cara Mengirim Hasil Penghitungan Suara di Sirekap KPU
1. Pastikan Anda sudah memiliki aplikasi Google Authenticator di HP Anda, jika belum, download di Google Playstore
2. Buka aplikasi Sirekap KPU dan masuk ke akun Anda
3. Pilih menu “Dokumentasi”
4. Pilih jenis formulir hasil penghitungan suara yang ingin Anda dokumentasikan, misalnya C1, C2, atau C3
5. Ambil foto formulir hasil penghitungan suara dengan kamera HP Anda, pastikan foto jelas dan terbaca.
6. Klik “Simpan”
7. Setelah semua formulir sudah difoto, klik “Kirim”
8. Masukkan kode OTP yang dihasilkan oleh aplikasi Google Authenticator dan klik “Kirim”
9. Tunggu hingga proses pengiriman selesai dan mendapatkan notifikasi “Pengiriman Berhasil”
10. Proses selesai.
(TribunKalteng.com)
Ucapan Selamat Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025, Aktivitas Halikinnor-Irawati Jelang Acara |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Tanggal Semula 6 Februari Dilantik Prabowo Kini Ditunda |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Nurochman, Ungguli Kris Dayanti di Pilkada Kota Batu Jawa Timur 2024 |
![]() |
---|
Mirip Ucapan Raffi Ahmad, Vicky Prasetyo Bangkit Efek Pilkada Pemalang 2024 Picu Reaksi Denny Cagur |
![]() |
---|
Harta Dedi Mulyadi Pemenang Pilgub Jabar, Ayu Ting Ting Cukup Nafkah Efek Restu Ayah Rozak dan Umi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.