Pilkada 2024

Bawaslu Kotim Tertibkan Alat Peraga Kampanye Paslon Saat Masa Tenang jelang Pencoblosan

Bawaslu Kotawaringin Timur tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang saat masa tenang jelang pencoblosan Pilkada 2024

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Tim gabungan saat melakukan penertiban APK paslon saat masa tenang di wilayah Kota Sampit, Senin (25/11/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotawaringin Timur tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang saat masa tenang jelang pencoblosan Pilkada 2024, Senin (25/11/2024).


Penertiban tersebut dibantu oleh TNI, Polri, KPU Kotim, dan dinas terkait dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.


Penertiban alat peraga kampanye tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kotim, M Natsir.


“Kami melakukan penertiban APK yang masih terpasang saat memasuki masa tenang, yang mana hal ini sesuai aturan bahwa kegiatan kampanye tidak boleh dilakukan saat minggu tenang,” jelasnya.


M Natsir menjelaskan bahwa penertiban APK dilakukan saat masa tenang selama 3 hari mulai 24-26 November 2024.


“Kami melakukan hal tersebut agar tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati yang saling lapor akibat masih ada APK yang terpasang,” ujar Ketua Bawaslu.


Dirinya menambahkan, hal tersebut juga untuk menjaga kondusifitas pada masa tenang dapat terjaga dengan baik.

“Kami bahkan telah menyurati tim paslon untuk melakukan penurunan APK secara mandiri baik Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati,” terang Natsir.


Bawaslu Kotim bahkan telah berkoordinasi dengan Pemkab Kotim untuk menertibkan APK yang masih terpasang secara mandiri


“Kalau APK yang dipasang oleh KPU Kotim, maka akan ditertibkan okeh KPU Kotim itu sendiri,” jelas Ketua Bawaslu.


Lebih lanjut, dirinya mengatakan akibat jumlah APK yang banyak, tim paslon juga meminta bantuan Bawaslu dan Pemkab Kotim dalam menurunkan APK yang masih terpasang.


Bawaslu Kotim juga meminta tim paslon yang memasang APK pada baliho besar untuk menghubungi vendor untuk segera diturunkan.


“Kalau memang belum bisa diturunkan, maka kita akan minta vendor harus menutup APK paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tersebut dengan kain putih,” tutup M Natsir.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved