Pilkada Kalsel 2024

Harta Kekayaan Aditya Mufti-Said Abdullah, ini Profil dan Nasibnya di Pilkada Banjarbaru 2024

Nasib pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Aditya Mufti Arifin - Said Abdullah didiskualifikasi dari Pilkada.

Editor: Nia Kurniawan
Kolase Tribunnews.com
Berikut profil dan harta kekayaan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah yang didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru 2024. 

TRIBUNKALTENG.COM - Nasib pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Aditya Mufti Arifin - Said Abdullah didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru 2024.

Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar mengatakan, diskualifikasi dilakukan setelah pihaknya menerima rekomendasi dari Bawaslu Kalsel.

Berikut profil Aditya Mufti Arifin dan Said Abdullah, lengkap harta kekayaan pasangan calon Pilwali Banjarbaru di Pilkada Kalsel 2024 ini.

Profil Aditya Mufti Arifin

Dikutip dari infopemilu.kpu.go.id, Aditya memiliki nama lengkap Muhammad Aditya Mufti Ariffin.

Ia lahir di Banjarbaru, pada 21 Maret 1984 atau kini berusia 40 tahun.

Aditya merupakan calon petahana. Ia merupakan Wali Kota Banjarbaru periode 2019-2024.

Ia maju lagi di Pilkada 2024 berpasangan dengan Said Abdullah.

Keduanya didukung Partai Umat, Partai Buruh dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Riwayat Pendidikan

- SD Negeri Banjarbaru 2 (1996)

- SMP Negeri 2 Banjarbaru (1999)

- SMA Negeri 2 Banjarbaru (2001)

- SMA Negeri 1 Martapura (2002)

- S1 Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (2007)

- S2 Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (2013)

Riwayat Organisasi

- Ketua Asosiasi Duta Wisata Indonesia (Adwindo) Kalsel (2006-2008)

- Ketua DPW PPP Kalimantan Selatan (2016-2026)

- Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia Kalsel (2018-2020)

- Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kalsel (2006-2008)

Riwayat Tanda Penghargaan

- Kepala Daerah Pendukung Pengelola Zakat Terbaik (2024)

- Piagam Apresiasi atas Dukungan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (2023)

- Penghargaan Manggala Karya Kencana (2023)

- Apresiasi Kedutaan Besar Palestina (2023)

Harta kekayaan: Rp.27.333.567.314 per 31 Desember 2023.

Profil Said Abdullah

Said Abdullah diketahui lahir di Banjarmasin, 28 September 1965.

Ia berusia kini berusia 59 tahun.

Sebelum terjun ke dunia politik, ia merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Riwayat Pendidikan

- SDN ULIN Banjarmasin (1977)

- SMP Negeri 6 Banjarmasin (1981)

- SMA Negeri 1 Banjarmasin (1984)

- S1 UNLAM Banjarmasin (1990)

- S2 Universitas Gadjah Mada (2001)

Riwayat Organisasi

- Penasehat Teras Inklusi Banjarbaru (2023-2024)

- Penasehat PERTUNI Kota Banjarbaru (2016-2024)

- Penasehat Majelis Ta'lim At-Tanweer Banjarbaru (2022-2024)

- Penasehat Majelis Ta'lim Nurul Iman Banjarbaru (2020-2024)

- Penasehat Majelis Ulama Indonesia Banjarbaru (2020-2025)

- Ketua Adan Pengelola Masjid Agung Banjarbaru (2016-2024)

- Ketua Rabithah Alawiyah Martapura Banjarbaru (2007-2009)

Riwayat Tanda Penghargaan

- Satya Lencana Karya Satya 30 Tahun (2023)

- Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun (2024)

- Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun (2012)

Harta Kekayaan: Rp.7.510.186.243

Kabar Diskualifikasi

"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, Kamis tanggal 31 Oktober 2024 di Banjarbaru," katanya, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id, Sabtu (2/11/2024).

Diketahui, Aditya-Said Abdullah didiskualifikasi karena melakukan pelanggaran administrasi.

Meskipun demikian, Dahtiar tidak menguraikan secara lengkap jenis pelanggarannya terkait Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.

"Kami juga melihat adanya pemenuhan unsur dari data dan bukti-bukti dalam rekomendasi tersebut, sehingga mengeluarkan keputusan pembatalan ini," tegasnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Paslon Aditya-Said Abdullah, Deddy Prayitna mempertanyakan putusan dari Bawaslu dan KPU.

Terlebih rapat pleno yang membahas diskualifikasi hanya dilakukan sekali.

Di sisi lain, paslon Aditya-Said Abdullah masih memiliki kesempatan dalam melakukan perlawanan ke Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan tersebut.

Deddy masih mempertimbangkan hal tersebut, karena merasa sulit percaya terhadap penyelenggaraan Pilkada di Banjarbaru.

"Terus terang kami menjadi sangat ragu apabila terus ikut dalam, kontestasi Pilkada 2024," tegasnya.


(Tribunnews.com/Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved