Berita Nasional

Ini Jadwal Raffi Ahmad Lapor KPK, Harta Kekayaan Suami Nagita Slavina Wajib Ada di LHKPN Terbaru

Raffi Ahmad wajib lapor harta kekayaan. Melapor LHKPN setidak-tidaknya pada 20 Januari 2025, atau tiga bulan setelah pelantikan.

Editor: Nia Kurniawan
Instagram raffinagita1717
Kepala botak Raffi Ahmad. Momen Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di depan Ka'bah saat menunaikan ibadah Haji. 

TRIBUNKALTENG.COM - Hari ini Jumat (25/10/2024), para menteri, wakil menteri, kepala badan, utusan khusus, dan staf khusus presiden dalam Kabinet Merah Putih mengikuti pembekalan atau retreat di kompleks Akmil Magelang, Jawa Tengah. Raffi Ahmad hadir. 

Pembekalan Kabinet Merah Putih ini akan berlangsung selama tiga hari hingga Minggu (27/10/2024), suami Nagita Slavina akan digembleng ala militer. 

Nah, Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri juga sudah berada di kompleks Akademi Militer (Akmil) sejak Kamis (24/10/2024) sore.

Prabowo tiba di komplek Akmil Magelang sekitar pukul 17.57 WIB, disambut dengan penuh antusias dari masyarakat

Tentu setelah kegiatan ini Raffi Ahmad wajib lapor harta kekayaan. Melapor LHKPN setidak-tidaknya pada 20 Januari 2025, atau tiga bulan setelah pelantikan.

Diketahui,  Raffi Ahmad resmi ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada Selasa (22/10/2024) di Istana Negara, Jakarta. 

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menugasinya sesuai dengan bidang dan keahlian Raffi Ahmad.

Praktis, penunjukan ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan harta kekayaan Raffi yang selama ini menjadi teka-teki di kalangan masyarakat.

Sebagai pejabat negara, Raffi diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketentuan ini tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, yang bertujuan utama untuk mencegah praktik korupsi di kalangan penyelenggara negara.

Pelaporan ini menjadi penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, terutama bagi figur publik seperti Raffi yang memiliki pengaruh besar.

Meski sudah menjadi pejabat negara, hingga saat ini Raffi Ahmad belum melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.

Hal ini menimbulkan rasa penasaran di kalangan penggemar dan masyarakat umum mengenai seberapa besar harta yang dimiliki oleh bintang asal Bandung tersebut. 

Dalam pernyataannya, Raffi menyebut bakal segera melaporkan harta kekayaannya ke lembaga anti rasuah tersebut setelah resmi menjabat sebagai utusan khusus presiden.

"Iya, kita akan laporkan juga LHKP-nya," kata Raffi usai dilantik.

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan para menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum 21 Januari 2025. 

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan batas waktu tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku .

Menurut Budi, aturan batas waktu pelaporan LHKPN tercantum dalam Undang-Undang KPK dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. 

Presiden Prabowo Subianto melantik para menteri dan wakil menteri kabinetnya pada Senin, 21 Oktober 2024. 

Maka dari itu, Budi menyampaikan mereka harus melapor LHKPN setidak-tidaknya pada 20 Januari 2025, atau tiga bulan setelah pelantikan.

Budi secara khusus mengimbau para pejabat yang belum melaporkan LHKPN tahun ini untuk segera melaporkan dalam jangka waktu tersebut. 

Budi menyampaikan KPK terbuka untuk membantu atau melakukan pendampingan apabila para menteri dan wakil menteri mengalami kendala dalam kinerja LHKPN.

Lantas berapa harta kekayaan Raffi Ahmad

Harta Kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun.

Hal ini sebagaimana dikutip dari situs Net Worth Spot, yang mana kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai 187,9 juta dolar atau sekitar Rp 2,9 triliun.

Adapun estimasi tersebut dihitung dari pendapatan suami Nagita Slavina itu di media sosialnya.

Lalu, jika merujuk pada usaha dan bisnis yang dijalankan Raffi, dirinya diperkirakan memperoleh pundi-pundi hingga Rp 1,7 triliun.

Seperti diketahui, Raffi bersama Nagita memiliki berbagai usaha dan bisnis yang dijalankan seperti RANS Entertainment yang didirikan sekitar tahun 2015 lalu.

RANS Entertainment merupakan bisnis yang dikelola mereka dan bergerak di bidang hiburan, agensi, event, hingga kerja sama branding.

Selain dari bisnis, penghasilan Raffi Ahmad juga berasal dari kanal YouTube miliknya bersama Nagita.

Dikutip dari situs Social Blade, hingga hari ini, kanal YouTube Raffi Ahmad telah diikuti oleh 26,2 juta subscirber.

Sementara, 4.436 video yang sudah diupload di kanalnya telah ditonton hampir 6,9 miliar kali.

Dari data ini, Social Blade memperkirakan pendapatan tahunan dirinya dari iklan di kanal YouTube milikinya berkisar 577 ribu dolar AS hingga 9,72 juta dolar AS.

Jika dikonversi ke mata uang Rupiah, maka total penghasilan tahunan Raffi dari kanal YouTube-nya mencapai Rp 8,29 miliar-Rp 132,02 miliar.

Sehingga, total kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp 4,6 triliun.

Namun, total harta kekayaan Raffi belum termasuk berbagai kerja sama endorse dengan berbagai produk atau penghasilannya sebagai artis dan host di stasiun televisi.

Tugas dan Gaji Raffi Ahmad

Pada tugas barunya, Raffi Ahmad diketahui masuk dalam bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.

Tugas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024.

Berdasarkan Perpres Nomor 137 tahun 2024, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.

Utusan Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas- tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Kabinet.

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Namun, tidak diberikan pensiun.

Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.

Bicara soal haji, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negaar dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, maka Raffi bakal menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.

Lalu, Raffi juga bakal memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000.

Sehingga, total gaji dan tunjangan bagi Raffi Ahmad sebesar Rp 18.648.000 per bulannya.

Selain itu, Raffi juga bakal menerima fasilitas lain seperti rumah dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

Khusus untuk gaji anggota Kantor Staff Presiden (KSP) diatur secara khusus dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.

Untuk tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil.

Pendapatan pada semua anggota KSP sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Sementara bagi deputi, stafsus, dan tenaga profesional yang berstatus PNS, maka haknya dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan di Perpres Nomor 80 Tahun 2015 dengan penghasilan yang diterimanya sebagai ASN.

Berikut daftar hak keuangan di KSP:

Deputi Rp 51.000.000
Staf khusus Rp 36.500.000
Tenaga ahli utama Rp 36.500.000
Tenaga ahli madya Rp 32.500.000
Tenaga ahli muda Rp 19.500.000
Tenaga terampil Rp 15.000.000

Aksi Raffi Ahmad bersama jajaran Menteri Presiden Prabowo

Foto bersama penuh kebersamaan, antara Raffi Ahmad bersama Letjen TNI (Purn) M Herindra sebagai Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) sebelum ke Akmil Magelang.

Bersama rombongan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto, Raffi Ahmad dan Kepala BIN Herindra berfoto, tampak jajaran utusan khusus presiden lainnya berfoto sebelum menaiki pesawat Hercules seri C130 J TNI Angkatan Udara dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Foto bersama penuh kebersamaan, antara Raffi Ahmad bersama Letjen TNI (Purn) M Herindra sebagai Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN)
Foto bersama penuh kebersamaan, antara Raffi Ahmad bersama Letjen TNI (Purn) M Herindra sebagai Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) (Instagram raffinagita)

Sosok Kepala BIN Herindra diketahui telah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) pada Senin (21/10/2024) di Istana Negara, pun Raffi Ahmad

Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad dan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto unggah momen mengikuti pembekalan Kabinet Merah Putih di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. 

Terlihat momen persiapan keberangkatan ke Akmil Magelang diunggah akun instagram @raffinagita1717 dan @zitaanjani pada Kamis (24/10/2024).

Terlihat dalam unggahan Raffi, tampak diapit oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani, kemudian Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan Mardiono.

Dalam unggahan Raffi, ia menyebut akan berangkat ke Magelang bersama para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih. 

"Bismillah, Kabinet Merah Putih OTW Magelang untuk pembekalan Akademi Militer," tulis Raffi dalam unggahan instagram

(Tribunkalteng/banjarmasinpost

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved