Selebrita

Jumlah Gaji di DPR RI, Cek Uang Komeng di DPD Bandingkan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela

Ahmad Dhani kini resmi dilantik menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029. Senasib dengan Komeng dan Mulan Jameela.

Editor: Nia Kurniawan
X/KOMENG
Foto nyeleneh Komedian Komeng di surat suara Pemilu 2024, mencalonkan diri sebagai DPD RI Jawa Barat. Trending topic teratas di Twitter. Bandingkan gajinya dengan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. 

Penting untuk dicatat bahwa gaji anggota DPR RI bervariasi tergantung pada posisi mereka, termasuk Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, dan anggota biasa.

Bila diperhatikan, gaji Ketua DPR RI memang paling tinggi di antara pejabat negara lainnya.

Ketua DPR RI bisa menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Dengan gaji pokok segitu belum termasuk berbagai tunjangan yang akan diterima.

Dalam peraturan yang sama, Ketua DPR RI berhak atas sejumlah tunjangan, antara lain tunjangan istri sebesar Rp 540.000, tunjangan anak Rp 201.600, tunjangan uang sidang/paket Rp 2.000.000, dan tunjangan jabatan Rp 18.900.000. 

Selain itu, ada juga tunjangan beras Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan Rp 6.690.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 16.468.000, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 5.250.000.

Sementara untuk Wakil Ketua DPR RI, gaji pokok yang akan diterima mencapai Rp4.620.000 per bulan.

Berbagai tunjangan juga disediakan, seperti tunjangan istri sebesar Rp 462.000, tunjangan anak Rp 184.800, tunjangan uang sidang/paket Rp 2.000.000, dan tunjangan jabatan Rp 15.600.000. 

Selain itu, tunjangan beras sebesar Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan Rp 6.450.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 16.009.000, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 4.500.000 juga diberikan.

Setelah resmi dilantik sebagai wakil rakyat, berapa gaji yang akan diterima Komeng

Penentuan besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka. 

PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, besaran gaji pokok dan tunjangan bagi anggota DPR telah diatur secara spesifik dalam beberapa dokumen resmi, seperti Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan. Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan tersebut.

Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved