Berita Nasional

Pencucian Uang Hasil Gratifikasi, KPK Telusuri Perusahaan Pengelolaan Tambang eks Bupati Kukar

KPK masih telusuri perusahaan yang terlibat pada pengelolaan tambang milik Bupati Kukar Kaltim Rita Widyasari, dugaan pencucian uang hasil gratifikasi

Editor: Sri Mariati
Instagram @borneofc
Pengusaha batu bara asal Samarinda, Kalimantan Timur, Said Amin (kiri), diperiksa KPK hari ini, Senin (10/6/2024), terkait kasus korupsi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (kanan). 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri perusahaan, yang diduga terkait dengan pegelolaan tambang milik eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Penelusuran itu dilakukan tim penyidik KPK kala memeriksa sembilan saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Sembilan saksi dimaksud yaitu:

Rohani, pemegang saham PT Bara Kumala Sakti;

Fitri Juanedi, pemegang saham PT Bara Kumala Sakti;

Masdari, pemegang saham PT Bara Kumala Sakti;

Mohd. Said Amin, wiraswasta;

Nabil Husein, wiraswasta.

Achmad Efendi atau H. Efendi, wiraswasta;

Trias Slamet Prihardi, wiraswasta;

Ayu Lestari, wiraswasta;

Iskandar, wiraswasta.

"Penyidik mendalami perusahaan yang terkait dengan pengelolaan tambang batu bara milik Rita widyasari," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2024).

KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved