Berita Kotim

9 Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Kotim, 2 Orang di Antaranya Wanita

Polres Kotawaringin Timur amankan 9 tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis sabu. 2 di antaranya adalah wanita

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Para tersangka peredaran narkotika di wilayah Kotim dihadirkan pada saat pres rilis di Mapolres Kotim, Selasa (20/8/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur amankan 9 tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (20/8/2024).

Para tersangka diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kotim dan Polsek jajaran di wilayah Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Sebanyak 7 orang laki-laki dan 2 orang perempuan diamankan karena terlibat peredaran gelap narkotika.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain membenarkan pengungkapan tersebut.

“Dari 9 laporan polisi (LP), kami mengamankan 9 tersangka yang merupakan kurir dan pengedar narkotika jenis sabu,” jelasnya

Kapolres menjelaskan, bahwa para kurir yang diamankan mengedarkan narkotika jenis sabu ke wilayah pedesaan.

“Setelah pendalaman, untuk tersangka pengedar narkotika jenis sabu beroperasi di wilayah Kota Sampit,” terang AKBP Resky Maulana.

Berikut daftar para tersangka yang berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Tersangka Pansuri alias Jokowi dengan barang bukti 0,18 gram.

Tersangka Yono dengan barang bukti 2,83 gram.

Tersangka Dayu Saidi dengan barang bukti 9,59 gram.

Tersangka Ferenki Heri dengan barang bukti 1,64 gram.

Tersangka Duwi Yulianto dengan barang bukti 0,92 gram.

Tersangka Sukarno dengan barang bukti 0,82 gram.

Tersangka Ahmad Sukdhi dengan barang bukti 3,41 gram.

Tersangka Tia Agustin dengan barang bukti 56,74 gram.

Tersangka Dahlia dengan barang bukti 3,47 gram.

Baca juga: Polres Kotim Musnahkan 79,6 Gram Sabu, Jokowi dan Sukarno Jadi Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

Baca juga: Jual Narkoba ke Pelaku Pencurian Kelapa Sawit, Polres Kotim Amankan Tiga Tersangka Pengedar 

“Para tersangka tersebut merupakan kasus yang terjadi pada Agustus 2024,” jelas AKBP Resky Maulana.

Ia mengatakan, para kurir tersebut mengedarkan narkotika jenis sabu ke daerah pedesaan dan perkebunan sawit.

“Personel Satresnarkoba Polres Kotim saat ini dalam penyelidikan peredaran di kalangan masyarakat dan para pencuri tandan buah segar,” tutup AKBP Resky Maulana Zulkarnain. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved