Berita Palangkaraya

459 Warga Binaan Rutan Palangkaraya Dapat Remisi di HUT ke-79 RI, Total Ada 12 Warga Langsung Bebas

459 warga binaan rutan Palangkaraya mendapat remisi di HUT ke-79 RI, total ada 12 warga langsung bebas

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Nur Aina
Humas Rutan Kelas IIA Palangkataya untuk Tribunkalteng.com
Pemberian secara simbolis remisi kepada tiga WBP Rutan Kelas IIA Palangkaraya pada, Minggu (18/8/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Dalam rangka HUT ke-79 RI, sebanyak 459 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Palangkaraya mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. 

Remisi itu sendiri diberikan sesuai masa tahanan dan penilaian perilaku para warga binaan tersebut. 

Mengenai diberitakannya remisi khusus untuk WBP Rutan Kelas IIA Palangkaraya itu dibenarkan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Alif Rizal Pahlavi.

Alif menyebut pemberian Remisi Umum terdapat dua jenis, yaitu RU I dan RU II, dimana RU I adalah remisi yang didapat warga binaan, namun masih menjalani sisa pidananya. 

"Sedangkan RU II adalah remisi yang didapat warga binaan dan langsung bebas," ujar Alif Rizal Pahlavi, Minggu (18/8/2024). 

Baca juga: 4 Narapidana Raih Remisi di Momen HUT ke-79 RI, Wagub Kalteng Sebut Jadi Motovisi Memulai Hidup Baru

Tercatat ada sebanyak 12 warga binaan di Rutan Palangkaraya yang mendapatkan remisi di HUT ke-79 RI 2024. 

Dalam momentum HUT ke-79 RI ini, Alif menyampaikan, rasa syukur dan tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali terhadap para warga binaan. 

Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana. 

"Remisi ini berlaku bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, mental, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan," bebernya. 

Lanjutnya, serta yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemberian remisi ini tidak semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh merangkul program-program pembinaan," ungkapnya. 

Lebih lanjut, dirinya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik.

Serta, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

Baca juga: 3.412 Warga Binaan Pemasyarakatan di Kalteng Remisi Umum pada Momentum HUT RI Ke-79

Program pembinaan yang mereka jalani, kata Alif, merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan mereka kepada kehidupan masyarakat. 

"Saya berharap kedepannya, aturan hukum dan norma-norma yang berlaku masyarakat dapat tertanam dalam diri saudara, dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat," tutup Alif Rizal Pahlavi. 

(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved