Kemenkumham Kalteng

3.412 Warga Binaan Pemasyarakatan di Kalteng Remisi Umum pada Momentum HUT RI Ke-79

Sebanyak 3.412 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se Kalteng mendapatkan rremisi umum pada momentum HUT ke-79 RI oleh Wakil Guberur Kalteng

Editor: Sri Mariati
Kemenkumhan Kalteng untuk Tribunkalteng.com
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyerahkan SK remisi umum kepada warga binaan pada momentum HUT ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYAWakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo didampingi Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Joko Martanto, menyerahkan Remisi Umum dalam rangka peringatan HUT RI ke-79. 

Penyerahan Remisi dilaksanakan usai pelaksanaan Upacara Penaikan Bendera Merah Putih di halam Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah. Sabtu (17/08/2024).

Sebanyak 3.412 Orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas/Rutan, LPKA yang ada di Kalimantan Tengah mendapatkan Remisi Umum HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

SK Remisi Umum Tahun 2024 tersebut diserahkan secara simbolis kepada 4 orang perwakilan Narapidana/Anak Binaan dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan LPKA Kelas II Palangka Raya.

Plt Kepala Kantor Wilayah mengatakan "Penyerahan Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang dilaksanakan setiap tahunnya merupakan implementasi dari pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)," kata Joko Martanto usai mengikuti pelaksanaan upacara bendera HUT RI ke-79 di Kantor Gubernur Kalteng.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” ujarnya.

Tentu hal ini merupakan bukti perhatian pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas pemenuhan hak Narapidana yang sebagaimana diatur pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi dan integrasi meliputi cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved