Berita Palangkaraya
4 Narapidana Raih Remisi di Momen HUT ke-79 RI, Wagub Kalteng Sebut Jadi Motovisi Memulai Hidup Baru
4 narapida meraih remisi di momen HUT ke-79 RI, Wagub Kalteng menyebut hal tersebut menjadi motivasi bagi narapidana memulai hidup baru
Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Nur Aina
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia di Kalimantan Tengah tahun ini tidak hanya sekadar seremoni kebangsaan, tetapi juga menjadi momen penuh makna bagi narapidana yang mendapatkan remisi.
Pasalnya di momen HUT ke-79 RI, 4 narapidana meraih remisi dari Wakil Gubernur Kalteng atau Wagub Kalteng, Edy Pratowo.
Wagub Kalteng Edy Pratowo menyampaikan, kemerdekaan menjadi refleksi atas pentingnya kepedulian dan harapan baru bagi para penghuni lembaga pemasyarakatan.
Ia menjelaskan remisi diberikan sebagai salah satu bentuk perhatian negara terhadap narapidana, yang dinilai sebagai bagian penting dari sistem pembinaan dan reintegrasi sosial.
Wagub juga menekankan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga simbol dari kesempatan kedua untuk para narapidana memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
"Remisi ini adalah bentuk kepedulian negara, memberi mereka ruang untuk memperbaiki diri dan menjalani hidup yang lebih baik setelah masa hukuman," ujar Edy Sabtu (17/8/2024).
Baca juga: 3.412 Warga Binaan Pemasyarakatan di Kalteng Remisi Umum pada Momentum HUT RI Ke-79
Ia menambahkan bahwa kebanyakan dari narapidana terjebak dalam tindakan kriminal karena faktor ekonomi yang mendesak, namun tetap menyadari kesalahan mereka.
Edy juga berharap, masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung proses reintegrasi narapidana, sehingga mereka bisa kembali berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar.
Dalam proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan, para narapidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga mendapatkan berbagai pedoman dan pegangan hidup yang dapat memotivasi mereka untuk tidak menyerah.
Remisi diharapkan menjadi dorongan kuat bagi para narapidana untuk memulai lembaran baru.
Di antara narapidana yang mendapatkan remisi adalah Hasanah Watulangi dari Lapas Kelas IIA Palangkaraya, Wisha Narendra dari Rutan Kelas IIA Palangkaraya, Rahman bin Jumadi dari LPKA Kelas II Palangkaraya, dan Diana dari Lapas Perempuan Palangkaraya.
Kasus mereka berkisar dari penggelapan, pencurian, hingga penipuan, namun semua menerima remisi sebagai bagian dari program pengurangan masa pidana yang diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Berita Populer Kalteng, Gubernur Salat Idulfitri di Bundaran Besar, 2.853 Napi Dapat Remisi
Wagub juga mengajak masyarakat untuk menerima para narapidana dengan tangan terbuka setelah mereka menyelesaikan masa hukuman.
Upacara HUT ke-79 RI di Kalteng ini tidak hanya mengingatkan akan perjuangan para pahlawan, tetapi juga mengajarkan kita tentang pentingnya memberi kesempatan bagi mereka yang telah berusaha untuk memperbaiki diri.
(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.