KPK Terbitkan SP3 Supian Hadi jelang Pilkada 2024, Pengamat Nilai Ada Intrik Politik

Tessa membenarkan, KPK telah menghentikan penyidikan dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Supian Hadi.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
KPK
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. 

"Benar, sudah di SP3," kata Tessa, saat dihubungi dari Palangkaraya, Selasa (13/8/2024).

Ia kemudian menyebut, SP3 sudah terbitkan sejak Juli 2024. 

Namun, surat tersebut tak bisa dipublikasi.

"Maaf kalau itu tidak bisa," ujar Tessa.

Praktisi Hukum di Palangka Raya sekaligus Ketua LBH Genta Keadilan, Parlin B Hutabarat menyoroti SP3 yang telah diterbitkan KPK tersebut.

Parlin menyebut, SP3 yang ditetapkan KPK harus sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-udang Nomor 19 Tahun 2019.

Ayat 1, kata Parlin, bicara batas waktu dua tahun tidak diajukan penuntutan maka penyidikan dihentikan.

Kemudian, Ayat 2 SP3 harus dilaporkan pada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3,

"Ayat 3 itu menjelaskan SP3 harus diumumkan KPK ke publik dan ayat 4 itu tentang kewenangan membuka kembali penyidikan bila ada bukti baru," jelas Parlin.

Parlin menyoroti SP3 tersebut dipublikasi menjelang Pilkada 2024 dan setelah mendapat protes dari masyarakat.

"Sehingga kebijakan SP3 menjelang Pilkada dalam waktu dekat ini bisa menjadi pandangan ada intrik politik," tukas Parlin.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved