KPK Terbitkan SP3 Supian Hadi jelang Pilkada 2024, Pengamat Nilai Ada Intrik Politik
Tessa membenarkan, KPK telah menghentikan penyidikan dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Supian Hadi.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Komisi Kasus Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3 terkait kasus yang melibatkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) dua periode Supian Hadi.
Sebelumnya, KPK menetapkan SHD sebagai tersangka pada 1 Februari 2019.
Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dan terlibat tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada tiga perusahan di Kotim.
Izin tersebut diterbitkan pada 2010-2012 pada tiga perusahaan di antaranya, PT Fajar Mentaya Abadi (FAM), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM).
Kala itu, Supian Hadi diduga merugikan negara sekira Rp 5,8 triliun dan 711 dollar Amerika Serikat.
Baca juga: Alasan KPK Hentikan Perkara Supian Hadi Mantan Bupati Kotawaringin Timur Kalteng
Ia kemudian disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah kasus ini mencuat, tak hanya warga Kotim dan Kalteng saja yang terkejut. Satu Indonesia juga dibuat heboh lantaran merugikan negara lebih besar dari E-KTP dan BLBI.
Usai kabar tersebut diketahui publik, kabar Supian Hadi hampir tak pernah terdengar.
Kasus tersebut nyaris menghilang setelah berjalan lima tahun.
Hingga akhirnya ia ikut meramaikan bursa calon Gubernur Kalteng beberapa waktu lalu.
Supian Hadi mendaftar di PDI Perjuangan sebagai bakal calon Gubernur Kalteng pada Senin (6/5/2024).
Masuknya Supian Hadi ke dalam daftar calon Gubernur Kalteng menjadi sorotan, pasalnya sepengatahuan publik SHD masih berstatus sebagai tersangka.
TribunKalteng.com, kemudian menghubungi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat.
Tessa membenarkan, KPK telah menghentikan penyidikan dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Supian Hadi.
Kasus tersebut dihentikan karena KPK tak menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Benar, sudah di SP3," kata Tessa, saat dihubungi dari Palangkaraya, Selasa (13/8/2024).
Ia kemudian menyebut, SP3 sudah terbitkan sejak Juli 2024.
Namun, surat tersebut tak bisa dipublikasi.
"Maaf kalau itu tidak bisa," ujar Tessa.
Praktisi Hukum di Palangka Raya sekaligus Ketua LBH Genta Keadilan, Parlin B Hutabarat menyoroti SP3 yang telah diterbitkan KPK tersebut.
Parlin menyebut, SP3 yang ditetapkan KPK harus sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-udang Nomor 19 Tahun 2019.
Ayat 1, kata Parlin, bicara batas waktu dua tahun tidak diajukan penuntutan maka penyidikan dihentikan.
Kemudian, Ayat 2 SP3 harus dilaporkan pada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3,
"Ayat 3 itu menjelaskan SP3 harus diumumkan KPK ke publik dan ayat 4 itu tentang kewenangan membuka kembali penyidikan bila ada bukti baru," jelas Parlin.
Parlin menyoroti SP3 tersebut dipublikasi menjelang Pilkada 2024 dan setelah mendapat protes dari masyarakat.
"Sehingga kebijakan SP3 menjelang Pilkada dalam waktu dekat ini bisa menjadi pandangan ada intrik politik," tukas Parlin.
Berita Populer Kotim, Halikinnor Dukung Pembangunan RS Internasional, Kucing Hutan Diserah ke BKSDA |
![]() |
---|
Program Sekolah Rakyat di Kotim Kalteng Jenjang SD Minim Peminat, Begini Respon Wakil Bupati Irawati |
![]() |
---|
Wabup Kotim Irawati Lepas Rombongan Ucmas Sempoa Sampit Bertanding Diajang Nasional Wakili Kalteng |
![]() |
---|
Bupati Kotim Halikinnor tak Tinggal Diam, Minta Kendaraan Perusahaan Luar Kalteng Pakai Plat KH |
![]() |
---|
Razia Truk Jalan Lingkar Selatan Giat Pemprov Kalteng dan Pemkab Kotim, Bupati Halikinnor: Sanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.