Berkedok Berjualan Kosmetik, Obat Tramadol dan Eximer Dijual Bebas di Daerah Bekasi Timur
Tak hanya di Kota Bogor saja, obat Tramadol dan Eximer juga dapat dibeli atau didapat dengan mudah di daerah Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi
TRIBUNKALTENG.COM, BEKASI TIMUR – Tak hanya di Kota Bogor saja, obat Tramadol dan Eximer juga dapat dibeli atau didapat dengan mudah di daerah Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Meskipun obat tersebut tidak boleh dikonsumsi atau didapat tanpa anjuran dan arahan dokter.
Berdasarkan hasil penelusuran jurnalis TribunBekasi.com pada Senin (29/7/2024) di kawasan kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, rupanya terdapat satu ruko yang menjual obat tersebut.
Secara pandangan umum, ruko tersebut tidak menampakkan kalau menjual obat tersebut.
Sebab terlihat hanya menunjukan dengan meletakan sejumlah barang diantaranya kosmetik bedak, body lotion, hingga pewarna rambut yang diletakan di etalase.
Berbeda dengan ruko penjual kosmetik pada umumnya, tempat ini tertutup besi tralis berwarna hitam serupa yang terpasang di toko penjual emas.
Jika ingin membeli obat tersebut sangatlah mudah, pembeli hanya perlu meminta dengan kebutuhan.
Terkait harga, Tramadol diharga Rp 10 ribu untuk dua butir, dan Eximer Rp 10 ribu untuk enam butir.
“Ada nih, kuning (Eximer) udah dibungkus enam butir harga Rp 10 ribu, kalau TM (tramadol) Rp 10 ribu dua biji (butir),” kata penjual tersebut yang berjenis kelamin laki-laki, Senin (29/7/2024).
Seusai pembeli rampung membayar, obat tersebut dapat dibawa tanpa resep dokter.
Sebagai informasi, masyarakat perlu memahami dan berhati-hati ketika mengkonsumsi suatu obat yang pada dasarnya belum diketahui prosedural konsumsi, serta tidak diarahkan sesuai anjuran dokter.
Pasalnya jika tidak dipahami maupun sesuai anjiran dokter, obat tersebut justru berfungsi bukan untuk menyembuhkan penyakit, melainkan mampu membuat nyawa seseorang melayang.
Kepala Seksi Pelayanan Medik RSUD Tamansari, dr Ngabila Salama mengatakan satu contoh obat yang terkait adalah tramadol.
Ngabila mengatakan Tramadol adalah obat yang berfungsi mengurangi rasa sakit tingkat sedang hingga parah, termasuk pasca operasi.
Obat ini akan sangat berbahaya jika penggunananya tidak diawasi dokter.
“Obat ini memang tidak boleh disalahgunakan dan hanya bisa digunakan di bawah pengawasan dokter,” kata Ngabila, Sabtu (27/7/2024).
Ngabila menegaskan, untuk pengkonsumsian aturan tramadol tersebut sewajibnya dikendalikan oleh pihak relevan.
Atau istilah lainnya ialah penggunaan jenis obat tersebut wajib melalui pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan.
“Pada dasarnya, Tramadol adalah obat pereda nyeri. Namun, jenis obat ini kerap kali disalahgunakan, biasanya sebagai obat tidur atau obat depresi,” tegasnya.
Imbauan tersebut dinilai Ngabila, wajib dipahami seluruh masyarakat, sebab tramadol juga digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika.
Sehingga terdapat sejumlah orang atau oknum yang hingga kini masih menyalahgunakan fungsikan obat tersebut.
“Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya,” ucapnya.
Wanita yang khas dengan lesung pipinya itu menjelaskan obat ini dapat bekerja dengan cara mengubah respons otak dalam merasakan sakit sehingga terjadi efek pereda nyeri.
Jika disalahgunakan dan tanpa anjuran dokter mampu berimbas buruk kepada tubuh seseorang yang mengkonsumsi, diantaranya bahkan menyebabkan kematian.
Baca juga: Tramadol Masuk Golongan Narkoba Dijual Bebas Toko Obat di Kota Bogor, Harga Satuan Rp 8 ribu
Baca juga: Udin Warga Murung Pudak Tabalong Ditangkap Polisi saat Antarkan 30 boks Obat Terlarang
“Tramadol dapat menyebabkan efek samping lain yang umum terjadi, seperti pusing, sakit kepala, mual, muntah, sembelit, kekurangan energi, berkeringat, mulut kering, kejang, bahkan henti nafas,” imbuh Ngabila.
Lanjutnya Ngabila juga memaparkan terkait Eximer yang merupakan obat yang kerap dimanfaatkan untuk mengobati orang dengan gangguan jiwa berat.
“Chlorpromazine atau eksimer adalah obat yang biasa digunakan untuk mengobati seseorang dengan gangguan psikotik atau penyakit kejiwaan berat,” lugas Ngabila.
Namun Ngabila menjelaskan, obat ini juga dapat dimanfaatkan untuk mengobati gangguan kesehatan lain.
Pada orang dewasa, Eximer kerap dimanfaatkan untuk mengobati mual, muntah, cegukan kronis, hingga gejala tetanus.
“Sementara pada anak-anak dengan rentan usia satu hingga 12 tahun, Eximer digunakan untuk mengobati masalah perilaku agresif maupun hiperaktif,” jelasnya.
Ngabila menuturkan Eximer juga merupakan jenis obat antipsikotik generasi pertama (FGA).
Lalu untuk pengkonsumsian dapat melalui oral atau mulut dengan dosis masing-masing.
“Mekanisme kerja pil Exsimer tidak diketahui secara pasti, namun obat ini akan diproses oleh tubuh dan keluar bersamaan dengan urin, feses, serta racun empedu,” tuturnya.
Ngabila menegaskan kalau obat ini tergolong cukup keras jika tidak digunakan secara tepat.
Sehingga Eximer tidak boleh dikonsumsi sembarangan dan tidak diperkenankan untuk dijual secara bebas.
“Oleh karena itu sebelum menggunakan obat ini disarankan untuk bertanya ke dokter lebih dulu sambil menjelaskan keluhan penyakit yang dialami alias harus dengan resep dokter,” pungkasnya Ngabila. (*)
Kisah Pria Mantan Pencandu Tramadol Selama 6 Tahun, Akui Bikin Tenang Tapi Malah Ketagihan |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng, 3 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Dinkes Belum Temukan Kasus Tramadol |
![]() |
---|
Kadinkes Kalteng Imbau Masyarakat Waspada Penjualan Ilegal Obat Eximer dan Tramadol |
![]() |
---|
Tramadol Masuk Golongan Narkoba Dijual Bebas Toko Obat di Kota Bogor, Harga Satuan Rp 8 ribu |
![]() |
---|
Kecelakaan di Kaltara, Mobil Tabrak Toko Kosmetik di Jamaker Nunukan, Korban Ibu & Anak Luka Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.