Berita Kalsel

Udin Warga Murung Pudak Tabalong Ditangkap Polisi saat Antarkan 30 boks Obat Terlarang

Seorang pria berinisial SY (42) alias Udin warga kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong karena bawa obat terlarang

Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Devita Maulina
Ilustrasi, barang bukti obat terlarang dibawa pria warga Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG – Seorang pria berinisial SY (42) alias Udin warga kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) digelandang petugas kepolisian ke Mapolres Tabalong.

Tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tabalong ketika berniat mengantar Obat terlarang.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Tabalong, AKP Fathony Bahrul Arifin, berhasil menghentikan aktivitas Udin dan mengamankannya pada Selasa (7/2/2023) malam.

Hal itu dikatakan Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo.

Dia menjelaskan, SY alias Udin diamankan di depan sebuah warung pada Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak Tabalong atas dugaan kepemilikan Obat terlarang.

Diamankannya SY berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang akan mengantarkan stok Obat terlarang ke satu warung.

Baca juga: Kedapatan Bawa Paket Besar Obat Terlarang, Pria di Balangan Tak Berkutik Saat Diamankan Petugas

Baca juga: Kepergok Buang Bungkusan Berisi Ribuan Obat Terlarang, Pria Warga Muara Uya Kalsel Dibekuk

Lantas dari hasil penyelidikan, benar saja saat petugas mencari, terlihat seseorang dengan ciri sesuai dengan yang diinformasikan.

"Di depan sebuah warung polisi kemudian memberhentikan SY dan memeriksa barang bawaannya yang saat itu membawa kardus yang berisi 30 box obat merk Seledryl dengan jumlah total 300 butir," ungkap Sutargo, Kamis (9/2/2023).

Lalu, oleh pihak kepolisian dilakukan pengembangan dan ditemukan kembali sejumlah Obat terlarang di kediaman SY yang tidak jauh dari warung tempat diamankannya SY.

Adapun jumlah total temuan oleh pihak kepolisan yakni 7.460 butir obat merk Seledryl, 7.910 butir obat merk samcodin, 600 butir obat merk neomethol dan uang tunai sejumlah Rp 520.000 yang diduga hasil penjualan obat.

Terhadap perbuatannya, SY disangkakan dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga: Pemuda di Paringin Kalsel Ditangkap Polisi Edarkan Obat Terlarang, Jual Secara Curah Carisoprodol

Baca juga: Seorang IRT di Desa Pundu Kotim Ditangkap Polisi, Nekat Edarkan Ribuan Butir Obat Terlarang

Saat ini ia juga telah diamankan di Mako Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Pada ungkap kasus kali ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 74 box obat merk Seledryl dengan jumlah total 7.400 butir, 75 box obat merk Samcodin dengan jumlah total 7.500 butir, 60 keping obat merk Neomethol dengan jumlah total 600 butir.

Turut disita pula, 41 keping obat merk Samcodin dengan jumlah total 410 butir, uang tunai sejumlah Rp 520.000 dan satu unit handphone warna biru. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba di Kalsel - Kedapatan Antarkan Obat Terlarang, SY Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong,

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved