Berita Palangkaraya
Kadinkes Kalteng Imbau Masyarakat Waspada Penjualan Ilegal Obat Eximer dan Tramadol
Kadinkes Kalteng Suyuti Syamsul, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran obat eksimer dan juga tramadol secara ilegal
Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran obat Eximer dan juga Tramadol secara ilegal.
Obat yang seharusnya digunakan di bawah pengawasan medis ini kini menjadi sorotan karena penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan hingga kematian.
Eximer, yang umumnya digunakan untuk mengobati gangguan jiwa berat, mual, muntah, cegukan kronis, dan gejala tetanus pada orang dewasa.
Diketahui obat ini tidak boleh dijual bebas dan dikonsumsi secara sembarangan.
Namun, seiring perkembangan zaman, berbagai modus baru digunakan untuk memasarkan obat terlarang ini, salah satunya melalui penjualan di tempat kosmetik.
Meskipun demikian, Suyuti menegaskan bahwa hingga saat ini, Dinas Kesehatan Kalteng belum menerima laporan mengenai modus penjualan Eximer dan juga tramadol di Kalimantan Tengah.
"Pengawasan obat berada di bawah kewenangan BPOM. Sampai saat ini, saya belum mendengar adanya informasi mengenai penjualan Eximer secara ilegal dengan modus tersebut," ungkap Suyuti pada Senin (12/8/2024).
Baca juga: Berkedok Berjualan Kosmetik, Obat Tramadol dan Eximer Dijual Bebas di Daerah Bekasi Timur
Baca juga: Tramadol Masuk Golongan Narkoba Dijual Bebas Toko Obat di Kota Bogor, Harga Satuan Rp 8 ribu
Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk kosmetik.
"Sebaiknya masyarakat tidak membeli kosmetik yang tidak terdaftar di Badan POM RI karena keamanannya belum dapat dipastikan," tambahnya.
Dengan adanya pernyataan ini, masyarakat diingatkan untuk lebih bijak dalam membeli produk, terutama yang berkaitan dengan kesehatan. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.