Kotim Habaring Hurung

Bupati Kotim Sebarkan Surat Edaran ke PBS untuk Penanggulangan Karhutla, Buka Lahan Dibakar Dipidana

Bupati Kotim Halikinnor sebarkan surat edaran ke seluruh perusahaan untuk tanggulangi karhutla, sebab membuka lahan dengan cari dibakar bisa dipidana

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
BPBD Kotim untuk Tribunkalteng.com
Kondisi lahan seluas 2 hektar yang terbakar di kawasan Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur, Selasa (5/8/2024) lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor berikan surat edaran kepada perusahaan yang ada di Kotawaringin Timur terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Sabtu (10/8/2024).

Surat tersebut diberikan kepada Manager Perusahaan Besar Sawit (PBS), Manager Perusahaan Pertambangan, dan Manager Perusahaan IUPHHK/ IUPHHBK/TUPHHK RE dalam HA/HP/HTI/HTHR.

Halikinnor memberikan Surat Edaran dengan nomor 422/BPBD.PK/VII/2024, tentang kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur pada 2024.

“Sehubungan dengan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188.45/0402/Huk.BPBD/2024, pada 18 Juli 2024 tentang Status Siaga Darurat Bencana karhutla di Kabuputen Kotawaringin Timur,” jelasnya.

Bupati Kotim pun menyampaikan sejumlah penekanan dalam upaya menanggulangi bencana karhutla.

“Saya minta untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) terkait kesiapsiagaan Karhutla, serta sarana dan prasarana penanganan di lingkungan wilayah kerjanya dalam kesiapsiagaan karhutla,” jelasnya.

Halikinnor pun meminta agar melakukan koordinasi terutama dengan pihak Camat, TNI, Polri, Manggala Agni, KPHP, dan Kelurahan/Kepala Desa di wilayahnya dalam mengupayakan pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla.

“Pasang baliho himbauan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar baik dalam areal ijin maupun di luar ijin di sekitar wilayah kerja masing-masing,” pintanya.

Kemudian, seluruh pihak terkait diminta melaksanakan pemadaman karhutla baik dalam areal ijin maupun diluar ijin di sekitar wilayah kerja masing-masing.

“Terus berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menyikapi dan menanggulangi kejadian karhutla di wilayah kerja masing-masing,” jelas Halikinnor.

Dirinya pun menegaskan bahwa aktivitas pembakaran hutan dan lahan, merupakan tindakan kejahatan.

“Bagi setiap orang dan pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar, dapat dikenakan sanksi pidana terhadap karhutla,” tutup Halikinnor. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved