Kotim Habaring Hurung

Wakil Bupati Kotim Minta BNN RI Teliti Buah Kecubung dan Kratum Apakah Masuk Golongan Narkotika

Wakil Bupati Kotim, Irawati minta BNN RI meneliti tanaman kratum dan buah kecubung apakah masuk dalam golongan narkoba karena miliki efek halusinasi

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Wakil Bupati Kotim, Irawati minta Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) teliti tanaman kratum dan buah kecubung apakah masuk dalam golongan narkoba, Jumat (9/8/2024).

Hal tersebut diminta karena viralnya kasus mengonsumsi buah kecubung yang diduga efeknya melebihi narkoba.

Bahkan terdapat kecubung merupakan buah yang dapat menyebabkan penggunanya meninggal dunia akibat mengonsumsi buah tersebut.

Wakil Bupati Kotim, Irawati selaku Kepala Badan Narkotika Kabupaten Kotim mengatakan bahwa kratum dan kecubung merupakan tanaman liar.

“Karena masih dianggap tanaman liar, makanya belum ada aturan mengenai larangan mengonsumsi kratum dan buah kecubung,” jelasnya.

Ia menambahkan, berbeda hal jika ada aturan seperti ganja dan tembakau sintestis, tentu ada aturannya dan dilarang digunakan.

“Mudah-mudahan pada tahun ini, kita bisa mengkaji seperti tumbuhan kecubung itu, karena kecubung adalah tumbuhan liar,” jelas Irawati

Wakil Bupati Kotim sangat menyayangkan, ada oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakannya tumbuhan kecubung sebagai sarana untuk penenang.

“Tapi dari efek yang kita lihat, diduga efek dan tingkatnya lebih tinggi dari ganja maupun kratum, karena dapat merusak saraf, menjadikan penggunanya gila, serta meninggal dunia,” jelasnya.

Melihat efek dari tumbuhan kecubung, Irawati berharap secepatnya mengkaji dan meneliti tumbuhan tersebut.
“Kalau sudah diteliti dan dikaji, maka dapat dikeluarkan aturan agar tumbuhan kecubung dapat dimasukan dalam golongan sejenis ganja dan kratum,” harapnya.

Wakil Bupati mengatakan, saat ini pihaknya hanya bisa melakukan sosialisasi agar tidak ada masyarakat yang mencoba mengonsumsi tumbuhan kecubung.

“Kalau untuk larangan kepada masyarakat agar jangan menanam tumbuhan kecubung, hingga saat ini masih belum ada,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan, masih belum mengetahui adanya kasus warga Kotawaringin Timur yang mengonsumsi buah kecubung.

“Kalau di Kotim sendiri kita belum tahu, yang sudah ada kasusnya di Kota Palangkaraya karena ingin tahu dan mencoba-coba mendengar dari orang lain,” tutup Irawati. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved