Berita Palangkaraya
2 Warga Binaan Pemasyarakatan Terlibat, Lapas Kasongan dan BNNP Kalteng Ungkap Peredaran Narkoba
Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Narkotika Kasongan berkomitmen memberantas dan mengungkap peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Ungkap peredaran narkoba, hasil kerjasama Lapas Kasongan dan BNNP Kalteng.
Ya, Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Narkotika Kasongan berkomitmen memberantas dan mengungkap peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang (Narkoba).
Tujuan tersebut untuk memperketat pengawasan, pihaknya selalu menjalin sinergitas dan kerja sama dengan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah.
Menurut Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotika Kasongan Suwono, mengatakan kerjasama antar dua lembaga berlangsung baik.
"Bahkan berkat kerja sama yang baik atardua lembaga tersebut, beberapa waktu lalu, kami berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Bumi Tambun Bungai," ujar Suwono, Jumat (2/8/2024).
Suwono juga menyebut BNNP Kalteng terus berkomitmen memberantas habis peredaran gelap narkoba yang ada di Kalteng.
"Terkhusus kita di Lapas Narkotika Kasongan, selama lima tahun ini kita selalu bersinergi dan bekerja sama dengan BNNP," katanya.
Dirinya melanjutkan, belum lama ini pihak Lapas Narkotik Kasongan bersama BNNP berhasil mengungkap kembali adanya keterlibatan dua warga binaan pemasyarakat (WBP) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Dirinya menjelaskan, upaya dan kerja sama BNNP Kalteng bersama Lapas Narkoba Kasongan, 21 hingga 22 Juli 2024 lalu, membuahkan hasil.
Yang mana pada 21 Juli 2024 lalu, penyidik dari BNNP Kalteng menghubunginya, perihal pengembangan kasus dari luar Lapas.
“Atas kooordinasi dan kerja sama yang baik kami selama ini, kami bertindak tegas dengan segara mengamankan dua WBP, FO dan MRA. Yang kemudian kita serah terimakan kepada penyidik BNNP Kalteng," ungkapnya.
Lanjutnya, dari hasil penyidikan sementara, ada dugaan keterlibatan dua WBP tersebut dan pada saat ini kedua WBP tersebut telah dikembalikan ke Lapas Kasongan.
“Untuk dua WBP yang sebelumnya kita serah terimakan ke BNNP untuk kepentingan penyidikan, saat ini sudah dikembalikan ke Lapas Kasongan," tuturnya.
Untuk proses selanjutnya, kata Suwono akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya untuk menjalani proses hukum.
"Bisa saya katakan kita (Lapas Narkotika Kasongan ;red) tidak main-main untuk memberantas peredaran gelap narkoba, sinergitas dan kerja sama kita dengan BNNP dan penegak hukum lainnya akan terus kita tingkatkan," pungkas Suwono. (*)
(Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.