Berita palangkaraya
Pihak Keluarga Korban Dugaan Malapraktik RSUD Doris Sylvanus Pertanyakan SP2HP Polda Kalteng
Kuasa hukum orang tua bayi tersebut, Parlin B Hutabarat mempertanyakan SP2HP Polda Kalteng yang menyebut tidak ada unsur pidana dalam kasus itu
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Penyidik Polda Kalteng menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, atau SP2HP terkait kasus dugaan malapraktik di RSUD dr Doris Sylvanus, Kamis (1/8/2024).
Sebelumnya, RSUD Doris Sylvanus dilaporkan karena diduga telah melakukan malapraktik saat mengoperasi usus bayi berusia 16 hari bernama Abraham Benjamin.
Penyidik Polda Kalteng menyampaikan bahwa belum ditemukan unsur tindak pidana pada kasus tersebut.
Kuasa hukum orang tua bayi tersebut, Parlin B Hutabarat mempertanyakan SP2HP Polda Kalteng yang menyebut tidak ada unsur pidana dalam kasus itu.
Menurut Parlin, penyelidikan yang dilakukan tim dari Polda Kalteng belum tuntas.
"Berharap Aparat Penegak Hukum bekerja maksimal, jangan sampai ada kesan bahwa kasus ini rumit," ujarnya.
Parlin mengatakan, hukum itu tidak ada yang rumit kalau bekerja jujur dan maksimal. Apalagi terkait kasus dugaan malapraktik tersebut.
"Dengan melaporkan kasus ini setidaknya ada shock therapy agar ada perbaikan di dunia medis ke depan," kata dia.
Jadi pada intinya, kata Parlin, pihaknya sangat kecewa atas SP2HP yang disampaikan Ditres Krimum Polda Kalteng.
"Lalu kami di suruh mencari dan menemukan bukti, itu lebih rumit lagi karena kami tidak punya kewenangan," ungkapnya.
Baca juga: Emosi Meledak Ayah Bayi Dugaan Malaprakti di Doris Sylvanus saat Polisi Sebut Tak Temukan Pidana
Baca juga: Afner Juliwarno Geram, Bayinya Usia 16 Hari Meninggal Diduga Korban Malapraktik RS Doris Sylvanus
Lebih lanjut, Parlin menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya ingin menyurati Polda Kalteng untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
Ia berharap, gelar perkara tersebut akan dilakukan secara terbuka. Menurut Parlin, SP2HP yang disampaikan Polda Kalteng hanya parsila atau tidak menyeluruh.
"Ini yang menjadi ketidakpuasan kami, karena itu kami akan menyurati Polda Kalteng untuk gelar perkara selain melaporkan ke Div Propam," tutupnya. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.