Berita palangkaraya

Pihak Keluarga Korban Dugaan Malapraktik RSUD Doris Sylvanus Pertanyakan SP2HP Polda Kalteng

Kuasa hukum orang tua bayi tersebut, Parlin B Hutabarat mempertanyakan SP2HP Polda Kalteng yang menyebut tidak ada unsur pidana dalam kasus itu

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Kuasa Hukum Parlin B Hutabarat (tengah) sangat kecewa dengan pernyataan penyidik Polda Kalteng yang mengatakan tak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus dugaan malapraktik RSUD dr Doris Sylvanus, Kamis (1/8/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Penyidik Polda Kalteng menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, atau SP2HP terkait kasus dugaan malapraktik di RSUD dr Doris Sylvanus, Kamis (1/8/2024).

Sebelumnya, RSUD Doris Sylvanus dilaporkan karena diduga telah melakukan malapraktik saat mengoperasi usus bayi berusia 16 hari bernama Abraham Benjamin.

Penyidik Polda Kalteng menyampaikan bahwa belum ditemukan unsur tindak pidana pada kasus tersebut.

Kuasa hukum orang tua bayi tersebut, Parlin B Hutabarat mempertanyakan SP2HP Polda Kalteng yang menyebut tidak ada unsur pidana dalam kasus itu.

Menurut Parlin, penyelidikan yang dilakukan tim dari Polda Kalteng belum tuntas.

"Berharap Aparat Penegak Hukum bekerja maksimal, jangan sampai ada kesan bahwa kasus ini rumit," ujarnya.

Parlin mengatakan, hukum itu tidak ada yang rumit kalau bekerja jujur dan maksimal. Apalagi terkait kasus dugaan malapraktik tersebut.

"Dengan melaporkan kasus ini setidaknya ada shock therapy agar ada perbaikan di dunia medis ke depan," kata dia.

Jadi pada intinya, kata Parlin, pihaknya sangat kecewa atas SP2HP yang disampaikan Ditres Krimum Polda Kalteng.

"Lalu kami di suruh mencari dan menemukan bukti, itu lebih rumit lagi karena kami tidak punya kewenangan," ungkapnya.

Baca juga: Emosi Meledak Ayah Bayi Dugaan Malaprakti di Doris Sylvanus saat Polisi Sebut Tak Temukan Pidana

Baca juga: Afner Juliwarno Geram, Bayinya Usia 16 Hari Meninggal Diduga Korban Malapraktik RS Doris Sylvanus

Lebih lanjut, Parlin menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya ingin menyurati Polda Kalteng untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

Ia berharap, gelar perkara tersebut akan dilakukan secara terbuka. Menurut Parlin, SP2HP yang disampaikan Polda Kalteng hanya parsila atau tidak menyeluruh.

"Ini yang menjadi ketidakpuasan kami, karena itu kami akan menyurati Polda Kalteng untuk gelar perkara selain melaporkan ke Div Propam," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved