Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung

Riwayat pendidikan Ujang Iskandar Pemilik Harta Rp 18 Milyar, Nasib Anggota DPR dari NasDem

Pasca Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar, Jumat (26/7/2024).

Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM/ASHRI FADILLA
Ujang Iskandar keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna pink, Jumat (26/07/2024) malam WIB. 

TRIBUNKALTENG.COM - Kabar terkini pasca Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar, Jumat (26/7/2024).

Ya, Ujang Iskandar, Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 15.45 WIB.

Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Bada Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Agro Utama Mandiri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar membenarkan penetapan status tersangka kepada Ujang Iskandar setelah melakukan gelar perkara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang bersangkutan memiliki keterlibatan di perkara ini," ujar Harli kepada awak media, di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Harli juga didampingi Aspidsus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo saat memberikan keterangannya usai memeriksa Ujang Iskandar di Kejagung.

Setelah dikakukan gelar perkara, Harli mengungkapkan, Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka.

Anggota DPR RI Dapil Kalteng ini langsung ditahan di Rutan Salemba.

"Yang bersangkutan untuk sementara ditipkan ke Kejagung dan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari," kata Harli.

Harli kemudian menyebut, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar surat permohonan monitoring dari Kejati Kalteng yang meminta bantuan kepada Kejagung terkait keberadaan Ujang Iskandar.

"Dan ternyata ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan sedang dalam perjalanan kembali dari Vietnam," lanjutnya.

Selanjutnya, Ujang Iskandar ditangkap oleh Satgas SIRI dan Tim Intelijen Kejati Kalteng di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB.

Ujang Iskandar lalu langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Kalteng.

Harli menerangkan, Ujang Iskandar ditangkap atas kasus dugaan korupsi ketika masih menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat 2009 lalu.

Kemudian Harli menyebut, Ujang diduga terlibat korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat kepada perusahaan perkebunan Agro Utama Mandiri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved