Berita Palangkaraya

Kabar Duka di Palangka Raya, Penyebab Pelajar SMP ini Tewas Diungkap Iptu Eko Nurhanto

Kabar Duka di Palangka Raya. Penjelasan Kasat Lantas Polresta Palangkaraya Kompol Salahidin melalui Kanit Gakkum Iptu Eko Nurhanto.

Iptu Eko Nurhanto untuk Tribunkalteng.com
Kecelakaan lalu lintas di Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah seorang pelajar SMP meninggal dunia setelah motor yang dikendarainya tersenggol truk. 

Ya, Operasi Patuh Telabang 2024 menjelang digelarnya kegiatan operasi tersebut kepolisian mengharapkan masyarakat Kota Cantik Palangkaraya dapat mematuhi segala aturan saat berkendara.

Seperti selalu melengkapi surat menyurat dan keamanan ketika menggunakan kendaraan.

Kasatlantas Polresta Palangkaraya, Kompol Salahiddin mengatakan, tujuan dari digelarnya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas pada saat berkendara.

"Kegiatan ini untuk menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu perlu dilakukan berbagai upaya, salah satunya melalui operasi ini," ujar Kompol Salahiddin, Minggu (14/7/2024).

Dirinya menjelaskan ada sebanyak tujuh sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas dalam operasi ini.

"Saya berharap dengan pelaksanaan operasi ini dapat menekan jumlah korban fatalitas laka lantas dan meminimalisir kemancetan serta mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap," ucapnya.

Dirinya juga menekankan kepada para personelnya, dimana anggota diminta untuk selalu mengedepankan prinsip keselamatan dan keamanan yang berpedoman pada SOP atau standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.

"Makai dari itu kedepankan juga tindakan simpatik dan humanis serta tetap patuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan tugas operasi ini," tutup Kompol Salahiddin.

Berikut tujuh sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas dalam operasi ini :

1. Berkendara sambil bermain handphone
2. Pengemudi dibawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang
4. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
6. Pengendara kendaraan bermotor melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan maksimum.

(Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved