Tolak Pemimpin dari Luar Kalteng

Ini Empat Tuntutan Massa Aksi Kapakat Dayak Kalteng Bersatu di Depan Kantor DPRD Provinsi

Massa aksi yang mengatasnamakan Kapakat Dayak Kalteng Bersatu, menyatakan empat poin tuntutan dalam aksi demo dilakukan di depan kantor DPRD Kalteng

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
Massa aksi saat berdialog dengan perwakilan anggota DPRD Kalteng, Kamis (18/7/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Puluhan massa aksi yang mengatasnamakan Kapakat Dayak Kalteng Bersatu, menyatakan empat poin tuntutan dalam aksi demo yang dilakukan di depan kantor DPRD Kalteng tersebut.

Aksi yang diikuti oleh puluhan organisasi masyarakat atau Ormas Dayak menuntut, agar di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kalteng nanti tidak diikuti oleh bakal calon yang bukan dari Orang Dayak.

Koordinator lapangan atau korlap Kapakat Dayak Kalteng Bersatu, Panjung Asilai mengatakan setidaknya ada empat poin yang disampaikan dalam aksi tersebut.

"Ya ada empat poin, tentunya kami harap empat poin ini bisa ditanggapi oleh anggota DPRD Kalteng selalu wakil rakyat," ujar Panjung Asilai, kamis (18/7/2024).

Secara garis besar, massa aksi menolak calon pemimpin yang bukan putra daerah atau bukan asli suku Dayak.

Karena mereka berkeyakinan pemimpin yang bukan asli suku Dayak tidak akan bisa menyelesaikan konflik atau permasalahan yang ada di Kalteng.

"Kami berharap apa yang kami bacalan ini dapat didengar oleh wakil rakyat," harapnya.

Berikut empat poin tuntutan masa aksi Kapakat Dayak Kalteng Bersatu :

1. Mewajibkan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang ada di Kalimantan Tengah agar mengusung calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, putra/putri dayak asli bukan dari suku bangsa lain.

Baca juga: Breaking News, Aksi Massa di Depan Kantor DPRD Kalteng Penolakan Kepala Daerah Bukan Putra Daerah

Baca juga: Pengamat Politik Jhon Retei Tanggapi Aksi Massa HMI Tolak Cawe-Cawe Presiden dan Dinasti Politik

2. Setiap calon gubernur, bupati, wali kota orang dayak, wajib melakukan dialog khusus secara terbuka dengan elemen masyarakat Dayak (Diluar yang dilaksanakan oleh KPU) untuk mengetahui persis kualitas kecerdasan dan kapasitas figur bersangkutan dan agar calon bersangkutan membuat komitmen khusus terhadap masyarakat adat dayak.

3. Mendukung sepenuhnya Pilkada 2024 dilaksanakan dengan tertib, aman, damai, jujur, adil, berkualitas, sukses.

4. Apabila Partai politik Tidak menghargai aspirasi kami ini maka kami menolak pasangan calon yang diusung pada saatnya nanti dengan cara apapun. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved