Hari Jadi ke 67 Kota Palangka Raya

PT Pegadaian Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-67 Palangka Raya: Kolaboratif, Koordinatif dan Harmonis

Pemimpin PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan, Julianto dan seluruh staf mengucapkan Selamat Hari Jadi ke-67 Kota Palangka Raya, 17 Juli 2024.

Editor: Haryanto
ISTIMEWA
Pemimpin PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan, Julianto dan seluruh staf mengucapkan Selamat Hari Jadi ke-67 Kota Palangka Raya, 17 Juli 2024. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pemimpin PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan, Julianto dan seluruh staf mengucapkan Selamat Hari Jadi ke-67 Kota Palangka Raya, 17 Juli 2024.

Kolaboratif, Koordinatif dan Harmonis”.

Baca juga: Ulang Tahun Palangka Raya, Penjabat Wali Kota Hera Nugrahayu Maknai HUT Jadi Momentum Khusus

Sejarah Kota Palangka Raya

Hari ini, Kota Palangkaraya sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah memperingati hari jadi. 67 tahun silam, tepatnya 17 Juli 1957, Kota Palangkaraya berdiri.

Melansir palangkaraya.go.id, tiang pertama pembangunan Kota Palangkaraya dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Soekarno yang ditandai dengan peresmian monumen atau tugu Ibu Kota Provinsi Kalteng, di Pahandut, pada 17 Juli 1957 lalu.

Monumen itu mempunyai beberapa makna, di antaranya:

- Angka 17 melambangkan hikmah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

- Tugu Api berarti api tak kunjung padam, semangat kemerdekaan dan membangun.

- Pilar yang berjumlah 17 berarti senjata untuk berperang.

- Segi Lima Bentuk Tugu melambangkan Pancasila mengandung makna Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 Ibu Kota Provinsi yang dulunya Pahandut berganti nama dengan Palangkaraya.

Sejarah pembentukan Pemerintahan Kota (Pemkot) Palangkaraya menjadi bagian integrasi dari pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah.

Pembentukan ini mengacu Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 10 Tahun 1957, lembaran Negara Nomor 53 berikut penjelasannya (Tambahan Lembaran Negara Nomor 1284) berlaku mulai 23 Mei 1957, yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah.

Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 1958, Partemen Republik Indonesia 11 Mei 1959 mengesahkan UU Nomor 27 Tahun 1959.

UU ini menetapkan pembagian Kalteng menjadi lima kabupaten, dan Palangkaraya sebagai ibukotanya.

Dengan berlakukanya UU Nomor 27 Tahun 1959 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) tanggal 22 Desember 1959 Nomor: Des. 52/1212-206. maka ditetapkanlah pemindahan tempat dan kedudukan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah dari Banjarmasin ke Palangkaraya terhitung 20 Desember 1959.

Selanjutnya, Kecamatan Kahayan Tengah yang berkedudukan di Pahandut secara bertahap mengalami perubahan dengan mendapat tambahan tugas dan fungsinya, di antaranya mempersiapkan Kotapraja Palangkaraya.

Kahayan Tengah dipimpin Asisten Wedana, yang dijabat oleh JM Nahan.

Peningkatan secara bertahap Kecamatan Kahayan Tengah tersebut setelah dilantiknya Tjilik Riwut sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalteng pada 23 Desember 1959 oleh Mendagri.

Selain itu, Kecamatan Kahayan Tengah di Pahandut dipindahkan ke Bukit Rawi.

Pada 11 Mei 1960, dibentuk Kecamatan Palangka Khusus Persiapan Kotapraja Palangkaraya, yang dipimpin JM. Nahan.

Selanjutnya, sejak 20 Juni 1962 Kecamatan Palangka Khusus persiapan Kotapraja Palangkaraya dipimpin W. Coenrad dengan sebutan Kepala Pemerintahan Kotapraja Administratif Palangkaraya.

Perubahan, peningkatan dan pembentukan yang dilaksanakan untuk kelengkapan Kotapraja Administratif Palangkaraya membentuk tiga kecamatan, yaitu Palangka di Pahandut, Bukit Batu di Tangkiling
dan Petuk Kelimpun di Marang Ngandurung Langit.

Kemudian, pada awal 1964, Kecamatan Palangka di Pahandul dipecah menjadi dua yaitu Pahandut di Pahandut dan Palangka di Palangkaraya.

Refleksi Kinerja

Momen ulang tahun ke-67 Kota Palangkaraya, Penjabat (Pj) Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu menyampaikan makna yang mendalam.

Hera Nugrahayu menyatakan, HUT tahun ini penuh dengan tantangan yang mengharuskan pemerintah kota untuk menciptakan iklim kondusif jelang pemilu dan pilkada serentak mendatang.

"Dalam setiap tahun ulang tahun kota, terdapat makna yang berbeda. Bagi saya pribadi, tahun ini merupakan amanah besar untuk mengawal Kota Palangkaraya melalui masa transisi yang krusial," ujarnya, Selasa (16/7/2024).

Hera menegaskan, fokus utama pemerintahannya adalah menciptakan kondisi yang stabil dan kondusif bagi warga jelang proses demokrasi yang akan datang. 

"Dimana kita sebenarnya punya tugas atau misi utama untuk membuat dan menciptakan iklim kondusif di palangkaraya jelang kemarin pemilu dan sampai dengan pilkada serentak nantinya, itu yang paling utama,” imbuhnya. 

Selain itu, Hera juga memanfaatkan momentum ulang tahun ini sebagai waktu untuk refleksi terhadap kinerja Pemerintah Kota Palangkaraya.  

"Kami mengevaluasi pencapaian yang sudah kami raih serta mengidentifikasi area-area yang masih perlu perbaikan," ungkapnya. 

Dalam menjaga momentum positif ini, Hera menekankan pentingnya bagi seluruh tim pemerintah untuk terus berupaya memperbaiki diri dan memberikan yang terbaik bagi Kota Palangkaraya. 

“Jadi sangat penting bagi kita memaknai HUT Palangkaraya sebagai suatu momentum untuk semakin bebenah dan menciptakan iklim kondusif serta mengawal pemerintahan ini dari masa transisi ke masa definitive wali kota definitive dalam kondisi yang memang benar-benar baik dengan kinerjanya juga baik,” sebutnya. 

Harapan besar pun diungkapkan Hera untuk masa depan Kota Palangkaraya, yang diharapkan semakin maju, rukun, dan sejahtera di bawah kepemimpinan yang berfokus pada kesejahteraan seluruh masyarakat. 

“Harapan untuk kota palangkaraya tentunya semakin maju, rukun dan sejahtera,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved