Kotim Habaring Hurung
Pemkab Kotim dan FKUB Gelar Sosialisasi Harmonisasi Antar Umat Beragama dan Sukseskan Pilkada
Pemkob Kotim dan FKUB Kotim menggelar sosialisasi terkait menjaga harmonisasi dan menyukseskan pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Timur
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar sosialisasi kerukunan umat beragama, pada Senin (15/7/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor melalui Asisten I Setda Kotim, Rihel.
Jelasnya, Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB, merupakan salah satu amanat dari peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Megeri nomor 9 tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB, dan pendirian rumah ibadat.
FKBU bukan dibentuk oleh pemerintah, tetapi dibentuk oleh masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah.
“Umat beragama bukanlah objek, tetapi menjadi subjek atau pelaku utama dalam upaya memelihara kerukunan nasional. Sehebat apa pun program pemerintah untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman, jika tidak didukung oleh masyarakat maka tidak akan memiliki arti apa-apa,” ujar Rihel.
Baca juga: Gelar Silaturahmi Kebangsaan Jelang Pilkada Serentak 2024, FKUB Kalteng Dorong Kerukunan Beragama
Asisten I Setda Kotim berharap FKUB ini menjadi mitra pemerintah dalam melakukan pembinaan- pembinaan terhadap umat beragama, yang hubungannya bersifat konsultatif.
Mengenai pembentukan forum ini secara jelas diatur pada Pasal 8 peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
“Saya jelaskan bahwa yang diatur oleh pemerintah dalam peraturan bersama menteri ini bukanlah doktrin atau ajaran agama yang memang merupakan kewenangan masing-masing agama,” ujarnya.
Ia menambahkan hal yang terkait dengan hubungan para pemeluk agama selaku warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena itu pengaturan ini sama sekali tidak mengurangi makna kebebasan beragama yang disebutkan dalam Pasal 29 UUD 1945.
“Beribadat dan membangun rumah ibadat adalah dua hal yang berbeda, beribadat merupakan ekspresi keagamaan seseorang kepada Tuhannya, sedangkan membangun rumah ibadat adalah tindakan yang berhubungan dengan warga masyarakat lainnya, karena faktor kepemilikan, kedekatan lokasi, dan sebagainya,” jelas Asisten I Setda Kotim.
Ia menjelaskan bahwa prinsip yang diatur dalam peraturan bersama ini ialah bahwa pendirian sebuah rumah ibadat harus memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang ada dan dalam waktu yang sama harus tetap menjaga kerukunan umat beragama dan ketertiban masyarakat.
“Dengan kata lain, pendirian rumah ibadat harus memenuhi landasan Yuridis dan Sosiologis,” kata Rihel.
Tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah seperti Bupati dan Wakil Bupati, mengacu kepada Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Pertama, Pasal 22A UU Nomor 32 tahun 2004 yang menegaskan bahwa, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan negara kesatuan republik indonesia.
“Maka Camat dan Lurah/Kepala Desa, juga sangat berperan dalam mengimplementasikan peraturan bersama tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan,” ujarnya.
“Saya bersama semua unsur pimpinan daerah ini sangat mengharapkan agar perbedaan-perbedaan yang ada di antara kita hendaknya mampu kita rajut untuk kita jadikan potensi yang sinergis dalam membangun daerah dan bangsa kita ke depannya,” pinta Rihel.
Ia mengatakan tidak boleh larut dalam situasi yang membesar-besarkan dan mempermasalahkan perbedaan, sebab masih banyak masalah bangsa yang perlu mendapat perhatian dan kepedulian kita semua.
“Tujuannya agar kita bisa keluar dari kesulitan-kesulitaan yang ada, menuju masyarakat yang aman, damai, dan sejahtera yang menjadi cita-cita kita bersama,” ujarnya.
Dirinya tak menampik betapa sulit dan problematisnya masalah yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.
“Secara beruntun kita dihadapkan pada rentetan musibah yang seakan tidak habis-habisnya, mulai dari peredaran gelap narkoba, banjir akibat curah hujan tinggi, gagal panen, kecelakaan transportasi yang bertubi-tubi, dan masalah lainnya,” papar Rihel.
Ia meminta semuanya harus disikapi secara bijaksana dan kerja keras secara bersama-samac, agar segera keluar dari permasalahan yang masih melanda bangsa saat ini.
“Sebagai sebuah bangsa yang majemuk atau heterogen, kita menyadari bahwa masyarakat sangat rentan terhadap konflik dan perpecahan yang bernuansa suku, agama, ras, dan adat- istiadat (SARA),” ungkap Asisten I Setda Kotim.
Kemudian terdapat isu-isu yang bernuansa politis yang sengaja dimanfaatkan untuk membuat gejolak yang mengarah kepada tindakan anarkis, kerusuhan, dan konflik horizontal.
“Pada masa menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan segera kita laksanakan, semakin banyak gejolak yang terjadi seperti politik uang, kampanye hitam, kekerasan, intimidasi, dan ketidaknetralan aparat serta polarisasi sosial,” jelas Rihel.
Ia mengatakan pemilihan yang memicu perpecahan dan polarisasi di masyarakat berdasarkan SARA bisa memicu ketegangan dan konflik sosial.
“Sadar atau tidak, setiap gejolak, apalagi sampai menjadi konflik yang anarkis, bukan saja merepotkan pemerintah, tetapi akan mengakibatkan kesengsaraan berkepanjangan bagi masyarakat luas,” terang Rihel.
Pentingya perekat persatuan dan kesatuan untuk memelihara keamanan dan kedamaian, yang antara lain diharapkan peran tokoh atau pemuka dari semua agama yang ada.
“Kita semua menyadari, bahwa aman dan damai itu bukan sekedar kata indah, akan tetapi merupakan kebutuhan kita semua,” ucap Rihel.
Ia mengatakan, tanpa adanya keamanan dan kedamaian, mustahil dapat menjalankan ajaran agama dengan baik serta melanjutkan pembangunan untuk menuju masyarakat sejahtera yang dicita-citakan bersama.
“FKUB kotawaringin Timur kita harapkan bisa menjadi forum untuk mempererat silaturrahmi antar umat beragama, sekaligus mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul secara bijak dan fikiran jernih, yang nantinya bermuara pada keharmonisan, ketertiban, dan ketenteraman seluruh masyarakat,” harap Rihel.
FKUB sangat diharapkan mampu menjembatani upaya-upaya dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan beragama, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kita semua harus tetap memelihara komitmen para pendahulu kita, para pendiri negeri tercinta ini yang sejak awal telah menyadari keberagaman kita. Karena itu pula, kita sejak awal telah dibekali dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda tetapi satu tujuan,” jelas Asisten I Setda Kotim.
Dirinya sangat berharap melalui para tokoh agama yang sekaligus juga menjadi pemuka masyarakat di lingkungannya masing-masing.
“Kita harapkan nilai-nilai kebersamaan dan jati diri bangsa yang santun, penuh toleransi, serta prinsip-prinsip musyawarah dan kekeluargaan dalam menyelesaikan berbagai masalah, dapat ditumbuh kembangkan,” katanya.
Dirinya juga berharap semua umat beragama di daerah Kotim dan seluruh tanah air pada umumnya dapat melaksanakan ibadah dengan baik, dengan tetap menunjukkan sikap toleransi yang tinggi.
“Semoga sosialisasi dapat berjalan lancar dan menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi antar umat beragama sehingga nantinya menghasilkan deklarasi bersama yang siap mendukung dan menyukseskan Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur yang aman, damai, harmoni, dan bebas dari unsur SARA,” tutup Rihel. (*)
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Forum Kerukunan Beragama (FKUB)
FKUB kotawaringin Timur
Kotim Habaring Hurung
| Smelter Rp160 Triliun di Pulau Hanaut Kalteng Masih Terkendala, Ini Penjelasan Bupati Halikinnor |
|
|---|
| Bekuk Seruyan Skor Ketat, Kobar United Juara Gubernur Cup Zona Barat 2025 |
|
|---|
| Habaring Hurung Berubah Jadi Panggung Megah, MTQ dan FSQ ke-56 Kotim Resmi Dibuka |
|
|---|
| Wakil Bupati Kotim Irawati Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Tanah Putih Telawang |
|
|---|
| Dishub Kotim Rancang PJU Tenaga Surya di Jalan Kapten Mulyono, Butuh 100 Titik Lampu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.