Seorang Pria Diduga Mabuk Buah Kecubung

Kriminolog UPR Sebut Tanaman Kecubung Tak Masuk Narkotika Meski Sebabkan Mabuk dan Berhalusinasi

Kriminolog dari Universitas Palangkaraya (UPR) Aristoteles Ganang sebut Kecubung tak masuk dalam golongan narkotika meskipun berefek mabuk halusinasi

|
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Kriminolog Universitas Palangkaraya Aristoteles Ganang. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Ramainya kasus dugaan penggunaan Kecubung oleh pemuda yang ada Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dalam beberapa hari terakhir tengah menjadi sorotan.

Tidak hanya di Banjarmasin, bahkan kini sudah merambat di Kota Cantik Palangkaraya yang mana pada Rabu, 10 Juli 2024 pukul 22.10 Wib ditemukan seorang pria yang dalam kondisi yang memprihatinkan.

Bagaimana tidak dirinya ditemukan dalam kondisi masuk dan berhalusinasi disebuah lahan parkir yang terletak di jalan Kerinci, Kota Palangkaraya yang diduga kuat tengah dalam kondisi mabuk kecubung.

Menanggapi fenomena yang sedang ramai tersebut, Kriminolog Universitas Palangkaraya (UPR) Aristoteles Ganang, menilai seharusnya tamanan yang dalam bahasa medisnya disebut "Datura Metel" itu dimasukkan ke dalam golongan narkotika.

"Sampai saat ini, Kecubung masih belum dimasukan dalam undang-undang sebagai bagian dari golongan narkotika, padahal mengonsumsi kecubung menimbulkan efek halusinasi yang mana dianggap sebagai alternatif yang murah, dibandingkan dengan membeli narkotika," ujar Aristoteles Ganang, Jumat (12/7/2024).

Dosen Fakultas Hukum UPR itu menilai Buah Kecubung akan semakin berbahaya ketika dioplos dengan obat-obatan terlarang dan alcohol yang dapat membuat kehilangan kesadaran diri, bahkan bisa mengakibatkan kematian.

"Yang saya tahu orang yang dengan sengaja mengonsumsi kecubung disebabkan adanya keinginan untuk merasakan efek halusinogen yang ditimbulkan," katanya.

Kuatnya rasa penasaran atau merasa tertantang, katanya, karena pengaruh pergaulan juga bisa menjadi pemicu, orang mengonsumsi kecubung.

Dirinya menyebutkan banyaknya orang yang mengonsumsi Kecubung juga dikarenakan tanaman ini mudah tumbuh dan ditemukan di daerah Kalimantan.

"Bahwa fakta tumbuhan Kecubung banyak tersebar di hutan Kalimantan Tengah yang mana perlu mendapat perhatian serius dari semua instansi, termasuk Pemerintah, Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak lainnya," jelasnya.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah dan instansi terkait dapat bekerjasama dengan masyarakat setempat dalam upaya pengendalian kecubung.

Yang mana melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kecubung dan cara pengendaliannya.

Saat disinggung apakah ada aturan hukum yang bisa diberikan jika ada orang yang ketahuan mengkonsumsi tamanan Kkcubung tersebut, ia mengatakan tidak ada.

Baca juga: Ketua Komite Medik RSJ Kalawa Atei Sebut Bahaya Konsumsi Buah Kecubung Tanpa Pengawasan Dokter

Baca juga: Cerai dengan Isteri Diduga Mabuk Buah Kecubung, Pria di Palangkaraya Berhalusinasi Makan Tanah

"Bahwa dalam kajian hukum, mengonsumsi kecubung belum ada aturan hukumnya karena tanaman Kecubung belum dimasukan ke dalam golongan narkotika sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan," ungkapnya.

Namun demikian, lanjutnya, saat ini zat yang belum dapat masuk ke dalam golongan narkotika bisa dimasukkan ke golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS).

"Untuk fenomena ini perlu meningkatkan kewaspadaan dengan meningkatkan kerjasama antar pihak terkait dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan Kecubung yang dapat membahayakan Kesehatan bahkan kematian," tutup Aristoteles Ganang. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved