Berita Palangkaraya
Sistem Peradilan Griya Abhipraya di Palangkaraya Sebagai Inovasi Baru Solusi Over Kapasitas Penjara
Mereformasi sistem peradilan di Indonesia, mendapatkan angin segar dengan disosialisasikannya Griya Abhipraya oleh Kementerian Hukum dan HAM
Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Upaya untuk mereformasi sistem peradilan di Indonesia, mendapatkan angin segar dengan disosialisasikannya Griya Abhipraya oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Pembentukan Griya Abhipraya ini merupakan respons atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Undang-undang ini memperkenalkan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif dari hukuman penjara.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban penjara yang saat ini mengalami over kapasitas tahanan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Hariyanto.
"Penjara di Indonesia hampir semua mengalami kondisi overload atau kelebihan muatan. Oleh karena itu, solusi seperti Griya Abhipraya sangat penting untuk dikembangkan," ujarnya Selasa (8/7/2024).
Griya Abhipraya bertujuan memberikan layanan hukum sebelum ada keputusan dari hakim.
Dengan demikian, jika keputusannya nanti tergolong ringan, maka pelaku cukup menjalani pidana alternatif tanpa harus masuk penjara.
Ini merupakan langkah progresif untuk menjawab kebutuhan hukum yang semakin kompleks dan memberikan rasa keadilan yang lebih luas bagi masyarakat.
Kemudian Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu, yang menyambut positif inovasi ini.
Hera menekankan pentingnya edukasi dan kolaborasi untuk memastikan pemahaman yang tepat di kalangan masyarakat, terutama di Kota Palangkaraya.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa hukuman tidak harus selalu berarti penjara. Ada cara lain yang lebih humanis dan efektif," katanya.
Dengan adanya Griya Abhipraya, sistem peradilan di Indonesia diharapkan dapat lebih inklusif dan adil.
Inovasi ini bukan hanya solusi untuk masalah over kapasitas penjara, tetapi juga langkah maju dalam memperbaiki sistem hukum yang ada.
Baca juga: Meski Nihil Korban Jiwa, 12 Ruko Terbakar Jalan Tjilik Riwut Km 8 Palangkaraya Capai Rp 1 M Lebih
Baca juga: Cegah Kebakaran Permukiman, Anggota Dewan Minta Pemko Palangkaraya Sediakan Sumur Bor
Komitmen Pemerintah Kota Palangkaraya untuk berpartisipasi aktif dalam reformasi hukum ini menunjukkan bahwa perubahan positif dalam sistem peradilan mungkin dan dapat diwujudkan.
Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan dari masyarakat.
Diharapkan Griya Abhipraya, dapat berfungsi secara optimal dan memberikan dampak positif bagi sistem peradilan di Indonesia khususnya di Palangkaraya. (*)
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.