CPNS 2024

7 Dokumen Wajib Disiapkan Ketika Seleksi CPNS 2024, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya di Sini

7 dokumen wajib disiapkan ketika seleksi CPNS 2024, cek syarat dan link pendaftarannya di sini

Editor: Nur Aina
Freepik/jcomp
7 dokumen wajib disiapkan ketika seleksi CPNS 2024, cek syarat dan link pendaftarannya di sini 

TRIBUNKALTENG.COM - Berikut 7 dokumen yang wajib disiapkan ketika ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Selain itu, cek juga syarat dan link mendaftar CPNS 2024 di artikel yang tersedia di sini.

Pemerintah Indonesia kembali membuka peluang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi CPNS di tahun 2024.

Diketahui, Pendaftaran CPNS 2024 telah dinanti-nantikan oleh banyak orang.

Kini saatnya mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi yang ketat bagi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Salah satu kunci utama dalam menghadapi seleksi CPNS adalah dengan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan secara lengkap dan sesuai.

Baca juga: Intip 8 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Cek Cara Mendaftarnya Melalui Situs Resmi SSCASN atau BKN

Berikut 7 dokumen wajib yang harus dipersiapkan ketika ingin mengikuti seleksi CPNS 2024:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

Pastikan KTP masih berlaku dan tidak dalam kondisi rusak.

2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

Pastikan KK terbaru dan memuat nama Anda sebagai anggota keluarga.

3. Ijazah terakhir, sertifikat, atau Surat Tanda Tamat Pendidikan (STTP) asli dan fotokopi

Legalisir ijazah, sertifikat, atau STTP Anda jika diperlukan.

4. Transkrip nilai asli dan fotokopi

Bagi lulusan baru, transkrip nilai harus masih dalam keadaan terbungkus dan disegel oleh pihak lembaga pendidikan.

5. Pas foto terbaru berwarna (ukuran 4x6 cm) dengan latar belakang merah

Pastikan foto terbaru dengan pose sopan dan berpakaian rapi.

6. Surat lamaran

Sesuai dengan format yang ditentukan oleh instansi yang dilamar.

7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar

Perhatikan pengumuman instansi terkait untuk dokumen tambahan yang diperlukan.

Selain dokumen wajib di atas, peserta juga perlu mempersiapkan:

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah

- Surat keterangan tidak pernah dipidana dari kepolisian

- Surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN)

Persyaratan dokumen dapat berbeda-beda untuk setiap instansi.

Baca juga: Perbedaan Passing Grade Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Intip Jadwal Resmi Pembukaan Pendaftaranya

Pastikan selalu mengecek pengumuman resmi dari instansi yang dilamar untuk informasi terbaru dan terakurat.

Selain dokumen, cek juga syarat dan link mendaftar CPNS 2024 berikut ini:

Adapun syarat mengikuti CPNS tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, yakni sebagai berikut:

- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

- WNI

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Baca juga: Waktu Tes CPNS Tunggu Juknis Pusat, BKPSDM Palangkaraya Imbau Pelamar Aktif Pantau Informasi Resmi

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Link Daftar CPNS 2024

(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved