Kemenkumham Kalteng
Kemenkumham Kalteng Gelar Raker Teknis Wujudkan Pengendalian Layanan Kesehatan di UPT Pemasyarakatan
Kanwil Kemenkumham Kalteng melaksanakan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan dan Penandatanganan terkait dengan Layanan Kesehatan.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) melaksanakan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan dan Penandatanganan terkait dengan Layanan Kesehatan.
Acara itu berlangsung di Aula Hotel Aurilla, Jalan Adonis Samad, Kota Palangkaraya, Kalteng, pada Senin (24/06/2024).
Kegiatan ini dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kesehatan yang berkualitas dan terstandar bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan, khususnya dalam pencegahan dan pengendalian HIV-AIDS dan TBC yang komprehensif dan berkesinambungan di Rutan, Lapas, dan LPKA.
Kegiatan ini dihadiri langsung Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Joko Martanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Tri Saptono Sambudji, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, dan Tenaga Kesehatan di wilayah Kota Palangkaraya.
"Sesuai dengan amanah Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa satu dari enam fungsi pemasyarakatan adalah fungsi perawatan, yang meliputi penyelenggaraan kesehatan, rehabilitasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan di UPT Pemasyarakatan. Penyelenggaraan Kesehatan yang dimaksud meliputi upaya layanan kesehatan dasar, rujukan, paliatif, dan khusus," jelas Joko Martanto.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Workshop Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual dan Sosialisasi MIPC

Ia menjelaskan, satu diantara yang menjadi prioritas dan perhatian besar baik nasional maupun internasional adalah pencegahan dan pengendalian TBC dan HIV-AIDS di Rutan, Lapas, dan LPKA di seluruh Indonesia.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menyusun standar pengendalian penyakit menular bagi tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan.
Dengan adanya standar pengendalian penyakit menular yang jelas diharapkan dapat mengurangi resiko penularanpenyakit TBC dan HIV- AIDS khususnya dilingkungan Lapas, Rutan dan LPKA di Kalteng.
“Melalui Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan keterampilan para petugas kesehatan di Lapas, Rutan, dan LPKA dalam menangani penyakit menular, terutama TBC dan HIV-AIDS melalui skrining dan tata laksana pengobatan yang tepat," jelasnya.
"Skrining rutin dan pengobatan yang tepat merupakan kunci untuk mengendalikan penyebaran HIV/AIDS dan TBC ditempat-tempat tersebut,” pungkas Joko Martanto.
Baca juga: Gelar Rakor, Kanwil Kemenkumham Kalteng Minta Optimalkan Pemahaman dan Fungsi MPWN, MKNW dan MPDN

(*)
Luncurkan Transformasi Digital, Layanan Publik Kemenkum Mudah Diakses, Siap Diterapkan di Kalteng |
![]() |
---|
Menko Yusril Beri 8 Poin Arahan pada Apel Lintas Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan |
![]() |
---|
Keterangan Menteri Hukum Terkait Amnesti, Kakanwil Kemenkumham Kalteng juga Beri Respons |
![]() |
---|
Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menteri Hukum |
![]() |
---|
Kemenkumham Kalteng Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Beras Talun Koyem pada Pemda Barito Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.