Berita Palangkaraya

Cegah Korupsi dan Gratifikasi di PPDB 2024, Disdik Kalteng Minta Warga dan Orang Tua Turut Memantau

Disdik Kalteng minta proses Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru 2024 atau PPDB 2024 dilakukan secara transparan dan berintegritas.

Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/Anita Widyaningsih
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah atau Kepala Disdik Kalteng, M Reza Prabowo minta pelaksanaan PPBD 2024 dilakukan secara transparan dan berintegritas. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah atau Disdik Kalteng mengambil langkah-langkah signifikan untuk transparansi dan integritas proses Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru 2024 atau PPDB 2024.

Langkah yang diambil Disdik Kalteng tersebut untuk menindaklanjuti surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 tertanggal 16 Mei 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah atau Kepala Disdik Kalteng, M Reza Prabowo.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penggunaan platform Sistem Pendataan Dokumen Siswa (Sipenda).

"Website Sipenda telah dilengkapi dengan call center dan kolom tanya jawab yang siap melayani calon peserta didik dan orang tua. Melalui platform ini, sebanyak 15.681 calon peserta didik telah mendaftar untuk mengikuti PPDB. Berdasarkan data dari pendaftaran Pra PPDB yang berlangsung dari 8 Mei hingga 7 Juni," ujar Reza pada Jumat (14/6/24).

Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa proses seleksi penerimaan peserta didik baru akan dilakukan melalui tiga jalur utama, yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua.

Jalur zonasi memiliki kuota minimal 90 persen dari daya tampung sekolah, jalur prestasi dengan kuota lima persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua dari sisa kuota yang ada.

“Rencananya PPDB akan resmi dibuka pada 24 Juni mendatang. Meskipun proses pra PPDB telah selesai, kami masih membuka pendaftaran berkas-berkas untuk memastikan semua calon peserta didik dapat terlayani dengan baik dan menghindari kepadatan saat pendaftaran resmi dibuka," imbuhnya.

Untuk mendukung transparansi dan mencegah tindakan koruptif, Reza menegaskan bahwa sekolah-sekolah di Kalteng harus menjadi teladan dalam integritas.

Ia mengimbau agar sekolah tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas.

"Pelaksanaan PPDB tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif atau tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, serta harus sesuai dengan peraturan yang berlaku agar menghindari risiko sanksi pidana. Apabila menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas, wajib melapor kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," tegas Reza.

Selain itu, Reza juga menyoroti pentingnya kerjasama dari semua pihak, termasuk orang tua dan masyarakat, dalam memantau pelaksanaan PPDB agar berjalan dengan jujur dan adil. 

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa proses PPDB berjalan tanpa kecurangan dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Disdik dan Dukcapil Kolaborasi Awasi Pelaksanaan Sistem Zonasi pada PPDB di Palangkaraya

Dengan langkah-langkah yang telah diambil ini, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah berharap dapat menciptakan sistem penerimaan peserta didik baru yang transparan, adil, dan bebas dari praktik koruptif. 

Upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kalimantan Tengah, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak-anak di daerah tersebut untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Di akhir pernyataannya, Reza kembali menegaskan komitmen Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah untuk terus berupaya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan PPDB. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved