Berita Palangkaraya

Disdik dan Dukcapil Kolaborasi Awasi Pelaksanaan Sistem Zonasi pada PPDB di Palangkaraya

Disdik Palangkaraya dan Dukcapil berkolabirasi melakukan pengawasan sistem zonasi pada PPDB tahn ajaran 2024/2025 agar tidak ada persoalan

Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Anita Widyaningsih
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya, Jayani. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Dalam rangka mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tahun ajaran 2024/2025 Pemerintah Kota Palangkaraya telah menetapkan serangkaian prosedur, yang diharapkan akan meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses pendaftaran.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya, Jayani PPDB akan resmi dimulai pada 19 Juni hingga 23 Juni 2024 mendatang.

Pelaksanaan ini berdasarkan arahan dari Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu, yang juga menggarisbawahi pentingnya kerjasama antara Dinas Pendidikan dengan Dukcapil Kota Palangkaraya.

Satu di antara yang menjadi perhatian dalam PPDB kali ini adalah penerapan sistem zonasi yang memprioritaskan kesempatan bagi siswa yang tinggal lebih dekat dengan sekolah yang bersangkutan.

Baca juga: PPDB 2023 Palangkaraya Pakai Sistem Zonasi, Kadisdik Jayani Tegaskan Tak Ada Lagi Sekolah Favorit

Baca juga: Kadisdik Palangkaraya Sebut Jalur Zonasi PPDB Agar Merata Pendidikan Seluruh Sekolah

"Dalam mekanisme ini, penerimaan dimulai secara online pada hari pertama dengan prinsip siapa cepat dia dapat. Namun, pada hari-hari berikutnya, sistem seleksi akan memberikan prioritas kepada siswa-siswa yang berdomisili lebih dekat," jelas Jayani.

Lebih lanjut, Jayani juga mengumumkan Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya, telah berkoordinasi dengan sekolah-sekolah mengenai pemahaman, bahwa para siswa dibolehkan melamar lebih dahulu ke sekolah lain, tampa melampirkan berkas lengkap atau mencabut berkas dari sekolah sebelumnya.

Kemudian terkait penggunaan KK sebagai syarat, Jayani menegaskan, KK berlaku satu tahun dan jika ada perubahan domisili yang signifikan dalam kurun waktu tersebut, pengajuan pindah akan dipertanyakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Mengapa diterapkan KK, kembali lagi karena KK ini berlaku satu tahun jika ada perubahan seperti halnya terkait domisili secara tiba-tiba atau kurun dalam waktu satu tahun itu, maka tentu akan dipertanyakan dan sudah pasti tidak akan mungkin diterima, ini sudah ada ketentuannya, dan tanggal pembuatan KK itu juga akan dilihat," jelasnya.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses PPDB tahun ini dapat lebih terstruktur dan mengurangi potensi kebingungan serta ketidaknyamanan bagi para orang tua dan siswa.

Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya juga telah mengkoordinasikan kebijakan ini dengan sekolah-sekolah setempat untuk memastikan pemahaman yang tepat bagi semua pihak terkait. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved