Berita Palangkaraya

Kadisdik Palangkaraya Sebut Jalur Zonasi PPDB Agar Merata Pendidikan Seluruh Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya, Jayani sebut jalur zonasi pada PPDB diharapkan agar meratanya pendidikan sekolah seluruh wilayah

Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/ Ghorby Sugianto
Kadis Pendidikan Kota Palangkaraya, Jayani. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Kota Palangkaraya, akan segera dimulai dari 19 Juni hingga 23 Juni mendatang.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya, Jayani.

Ia menjelaskan, terdapat empat kategori sistem penerimaan yang akan tersedia, yakni sistem zonasi, Afirmasi, Prestasi, dan Kepindahan Orangtua.

Menurut Kadisdik Jayani, satu di antara jalur yang memiliki peluang terbuka luas adalah jalur zonasi.

“Jalur zonasi ini yang paling terbuka luas, rata-rata 65 persen. Artinya yang diterima lewat jalur itu 60 lah. Kriterianya tidak boleh melewati 60 itu, ini zonasi yang paling besar peluang untuk bisa masuk,” jelasnya.

Ia menambahkan, PPDB telah menjadi agenda nasional ini terkadang menimbulkan permasalahan.

Satu di antaranta adalah ketidakpuasan dari orang tua dan siswa terhadap mekanisme penerimaan, terutama dalam hal zona terutama zonasi.

Namun ia menegaskan, bahwa sistem zonasi dirancang untuk memberikan kesempatan yang adil, bagi setiap anak untuk bersekolah di sekolah terdekat dengan tempat tinggal mereka.

Meskipun zonasi menjadi jalur utama, Jayani juga menyoroti pentingnya jalur afirmasi dan prestasi.

"Pada tahun lalu, penerimaan melalui jalur prestasi hanya berkisar 5 hingga 10 persen di setiap sekolah, sehingga memberikan peluang yang baik bagi siswa berprestasi untuk diterima di sekolah pilihan, meskipun lokasinya jauh dari rumah," tambahnya.

Jayani juga menekankan, bahwa PPDB harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan, di mana setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa memandang lokasi rumah mereka.

"Kami memastikan bahwa semua sekolah memiliki mutu yang setara baik dari segi fasilitas maupun kualitas pengajaran," ujarnya.

Baca juga: Kadisdik Kotim Tegaskan Hapus Tes Baca, Tulis, Hitung Anak Masuk SD pada PPDB Tahun Ajaran 2024

Baca juga: Sistem Zonasi Sudah 5 Tahun Diterapkan, PPDB Enam Sekolah di Palangkaraya Gunakan Sistem Online

Sistem pendaftaran melalui jalur zonasi membutuhkan Kartu Keluarga (KK) sebagai dasar validasi, sedangkan jalur afirmasi atau prestasi memiliki mekanisme pendaftaran yang berbeda.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap siswa dapat mendaftar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Diharapkan dengan tersedianya berbagai jalur ini, PPDB tahun ini dapat berlangsung lebih lancar dan adil bagi semua pihak. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved