Berita Palangkaraya
Kadisdik Palangkaraya Sebut Jalur Zonasi PPDB Agar Merata Pendidikan Seluruh Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya, Jayani sebut jalur zonasi pada PPDB diharapkan agar meratanya pendidikan sekolah seluruh wilayah
Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Kota Palangkaraya, akan segera dimulai dari 19 Juni hingga 23 Juni mendatang.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya, Jayani.
Ia menjelaskan, terdapat empat kategori sistem penerimaan yang akan tersedia, yakni sistem zonasi, Afirmasi, Prestasi, dan Kepindahan Orangtua.
Menurut Kadisdik Jayani, satu di antara jalur yang memiliki peluang terbuka luas adalah jalur zonasi.
“Jalur zonasi ini yang paling terbuka luas, rata-rata 65 persen. Artinya yang diterima lewat jalur itu 60 lah. Kriterianya tidak boleh melewati 60 itu, ini zonasi yang paling besar peluang untuk bisa masuk,” jelasnya.
Ia menambahkan, PPDB telah menjadi agenda nasional ini terkadang menimbulkan permasalahan.
Satu di antaranta adalah ketidakpuasan dari orang tua dan siswa terhadap mekanisme penerimaan, terutama dalam hal zona terutama zonasi.
Namun ia menegaskan, bahwa sistem zonasi dirancang untuk memberikan kesempatan yang adil, bagi setiap anak untuk bersekolah di sekolah terdekat dengan tempat tinggal mereka.
Meskipun zonasi menjadi jalur utama, Jayani juga menyoroti pentingnya jalur afirmasi dan prestasi.
"Pada tahun lalu, penerimaan melalui jalur prestasi hanya berkisar 5 hingga 10 persen di setiap sekolah, sehingga memberikan peluang yang baik bagi siswa berprestasi untuk diterima di sekolah pilihan, meskipun lokasinya jauh dari rumah," tambahnya.
Jayani juga menekankan, bahwa PPDB harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan, di mana setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa memandang lokasi rumah mereka.
"Kami memastikan bahwa semua sekolah memiliki mutu yang setara baik dari segi fasilitas maupun kualitas pengajaran," ujarnya.
Baca juga: Kadisdik Kotim Tegaskan Hapus Tes Baca, Tulis, Hitung Anak Masuk SD pada PPDB Tahun Ajaran 2024
Baca juga: Sistem Zonasi Sudah 5 Tahun Diterapkan, PPDB Enam Sekolah di Palangkaraya Gunakan Sistem Online
Sistem pendaftaran melalui jalur zonasi membutuhkan Kartu Keluarga (KK) sebagai dasar validasi, sedangkan jalur afirmasi atau prestasi memiliki mekanisme pendaftaran yang berbeda.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap siswa dapat mendaftar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Diharapkan dengan tersedianya berbagai jalur ini, PPDB tahun ini dapat berlangsung lebih lancar dan adil bagi semua pihak. (*)
Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya
sistem zonasi
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Kadisdik Jayani
jalur zonasi
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.