Berita Palangkaraya

Sosok Baihaki, Nakhoda Baru Pemberantasan Korupsi di Kota Cantik Palangkaraya, Janji Sikat Koruptor

Sosok Kasi Pidsus Kejari Palangkaraya Baihaki menggantikan Roy Ardiyan. Baihaki sebelumnya bertugas di Kalimantan Selatan, siap ungkap kasus korupsi

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Baihaki, Kasi Pidsus baru di Kejari Palangkaraya siap bekerja maksimal untuk mengungkap kasus korupsi di Palangkaraya, Rabu (12/6/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Palangkaraya berganti. Jabatan yang sebelumnya dipegang Roy Ardiyan, kini tanggung jawabnya bakal dilanjutkan Baihaki yang sebelumnya bertugas di Kalimantan Selatan.

Baihaki mengatakan, dirinya siap bekerja maksimal dan mengungkap tindak pidana korupsi di Palangkaraya.

"Saya baru saja bertugas di Kejari Palangkaraya, tentunya sebagai Kasi Pidsus yang baru saya akan menyesuaikan dengan apa yang diamanatkan pimpinan," kata Baihaki, Rabu (12/6/2024).

Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum.

Selain itu, Seksi Tindak Pidana Khusus juga bertugas untuk pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.

Sebagai Kasi Pidsus, Baihaki tentu bakal berhadapan dengan kasus tipikor. Untuk itu dirinya memiliki komitmen untuk menegakan hukum di Palangkaraya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Kita akan melakukan penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi tentunya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," kata Baihaki.

Baihaki dalam menangani korupsi menekankan pada upaya pengembalian kerugian negara.

"Jadi dalam mengungkap kasus korupsi kami menekankan pengembalian kerugian keuangan negara dan sesuai kewenangan yang kami miliki, kami akan berusaha memaksimalkan penanganan korupsi di Kejari Palangkaraya," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar melaporkan kepada Kejari Palangkaraya jika menemukan informasi atau indikasi tipikor.

Baca juga: Dugaan Tipikor Pasca Sarjana UPR Berlanjut, Kejari Palangkaraya Mulai Hitung Kerugian Negara

Baca juga: Meski Belum Ada Laporan, Kejari Palangkaraya Bakal Terima Aduan Terkait Penyalagunaan Dana BOS

Baca juga: Berkas Acara Pemeriksaan Lengkap, Tersangka Penggelapan Motor Dilimpahkan Ke Kejari Palangkaraya

"Yang mana ini juga merupakan wujud dari peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi karena dengan segala keterbatasan kami tidak bisa menjangkau informasi yang ada, jadi peran masyarakat sangat diperlukan," lanjutnya.

Baihaki juga menegaskan, identitas pelapor atau pemberi informasi tidak akan dibocorkan pada siapapun.

Sementara itu, Kajari Palangkaraya Andi Murji Machfud, menambahkan masyarakat tidak perlu takut melapor dugaan tipikor dan jika ada yang membocorkan identitas pelapor akan dikenakan pidana.

"Sesuai dengan undang-undang identitas pelapor sangat dirahasiakan, bahkan aparat penegak hukum yang membocorkan identitas pelapor dapat dikenakan pidana," tutup Murji. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved