Berita Palangkaraya

Dugaan Tipikor Pasca Sarjana UPR Berlanjut, Kejari Palangkaraya Mulai Hitung Kerugian Negara

Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran program Pascasarjana Universitas Palangkaraya (UPR) masih berlanjut.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Kajari Palangkaraya Andi Murji Machfud mengatakan saat ini pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kasus dugaan tipikor di Pasca Sarjana UPR, Selasa (11/6/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran program Pascasarjana Universitas Palangkaraya (UPR) masih berlanjut.

Kejaksaan Negeri atau Kejari Palangkaraya masih terus melakukan penyidikan guna mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran program Pascasarjana Universitas Palangkarya (UPR).

Saat ini pihak kejaksaan sedang melakukan auditor untuk menghitung kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran program Pascasarjana Universitas Palangkarya (UPR) tersebut.

Kepala Kejari Palangkaraya, Andi Murji Machfud mengatakan, pihaknya masih terus berupaya untuk membuat terang kasus dugaan tipikor tersebut.

“Auditor memberikan kami kepada penyidik beberapa saran untuk melengkapi alat bukti, dalam rangka untuk menghitung kerugian negara,” kata Dia, Selasa (11/6/2024).

Murji membeberkan, saat ini penegakan hukum lebih dititikberatkan pada upaya untuk mengembalikan kerugian negara.

Baca juga: Kalteng Tertinggi Penyalahgunaan Dana BOS, Akademisi UPR Siap Terlibat Membenahi Pengelolaannya

Hingga saat ini setidaknya 20 saksi telah diperiksa untuk mendalami dan mengungkap kasus dugaam tipikor di Pasca Sarjana UPR.

Lebih lanjut, Murji meminta kepada seluruh pihak agar bisa memberikan informasi jika mengetahui keberadaan harta ataupun saham daripada tersangka tipikor Pascasarjana UPR.

“Siapapun tersangkanya akan kita umumkan dan saat itu informasi bisa diperoleh. Jangan sampai kerugian negara tidak bisa dipulihkan,” tutup Murji. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved