Berita Palangkaraya
Dugaan Tipikor Pasca Sarjana UPR Berlanjut, Kejari Palangkaraya Mulai Hitung Kerugian Negara
Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran program Pascasarjana Universitas Palangkaraya (UPR) masih berlanjut.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran program Pascasarjana Universitas Palangkaraya (UPR) masih berlanjut.
Kejaksaan Negeri atau Kejari Palangkaraya masih terus melakukan penyidikan guna mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran program Pascasarjana Universitas Palangkarya (UPR).
Saat ini pihak kejaksaan sedang melakukan auditor untuk menghitung kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran program Pascasarjana Universitas Palangkarya (UPR) tersebut.
Kepala Kejari Palangkaraya, Andi Murji Machfud mengatakan, pihaknya masih terus berupaya untuk membuat terang kasus dugaan tipikor tersebut.
“Auditor memberikan kami kepada penyidik beberapa saran untuk melengkapi alat bukti, dalam rangka untuk menghitung kerugian negara,” kata Dia, Selasa (11/6/2024).
Murji membeberkan, saat ini penegakan hukum lebih dititikberatkan pada upaya untuk mengembalikan kerugian negara.
Baca juga: Kalteng Tertinggi Penyalahgunaan Dana BOS, Akademisi UPR Siap Terlibat Membenahi Pengelolaannya
Hingga saat ini setidaknya 20 saksi telah diperiksa untuk mendalami dan mengungkap kasus dugaam tipikor di Pasca Sarjana UPR.
Lebih lanjut, Murji meminta kepada seluruh pihak agar bisa memberikan informasi jika mengetahui keberadaan harta ataupun saham daripada tersangka tipikor Pascasarjana UPR.
“Siapapun tersangkanya akan kita umumkan dan saat itu informasi bisa diperoleh. Jangan sampai kerugian negara tidak bisa dipulihkan,” tutup Murji. (*)
Tipikor Pasca Sarjana UPR
kerugian negara
Kejari Palangkaraya
Universitas Palangkaraya
Andi Murji Machfud
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.