KPU Kobar

KPU Kobar Akan Buka Rekrutmen Pantarlih, Berikut Tanggal dan Syaratnya

Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) atau disingkat PPDP dilaksanakan mulai tanggal 13 hingga 19 Juni 2024.

Editor: Haryanto
ISTIMEWA/KPU KOBAR
Tangkapan layar infografis dari KPU Kobar, Jadwal Pembentukan PPDP Pilkada Serentak 2024. 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat (Kobar) akan membuka rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.

Adapun rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) atau disingkat PPDP dilaksanakan mulai tanggal 13 hingga 19 Juni 2024.

Ketua KPU Kobar, Chaidir menyampaikan, kebutuhan pantarlih sebanyak 746 orang.

Jumlah itu nantinya akan bertugas di 412 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kobar.

"Bagi masyarakat yang ingin mendaftar diharapkan dapat melengkapi berkas formulirnya," ujar Chaidir.

Baca juga: Luncurkan Pilgub dan Pilbup, KPU Kobar Siap Laksanakan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Baca juga: Ketua KPU Kobar Lantik 282 Anggota PPS Pilkada Serentak 2024

Ketua KPU Kobar, Chaidir Pantarlih Pilkada 2024
Ketua KPU Kobar, Chaidir.

Berikut syarat dan ketentuan menjadi anggota Pantarlih di Pilkada 2024 Kobar :

- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 18 tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja.
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/sederajat.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan :

- Fotokopi KTP Elektronik.
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.

Adapun tahapan dalam pembentukan PPDP yakni tanggal 13 - 17 Juni 2024 Pengumuman pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP.

Kemudian tanggal 13 - 19 Juni 2024 penerimaan pendaftaran Calon Pantarlih /PPDP.

Pada tanggal 14 - 20 Juni 2024, penelitian administrasi calon Pantarlih.

Tanggal 21 - 23 Juni, pengumuman hasil seleksi calon Panrtlih.

Selanjutnya, tanggal 23 Juni penetapan nama hasil seleksi Pantarlih dan tanggal 24 Juni pelantikan PPDP.

Lebih lanjut Chaidir menjelaskan,bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih dengan mencoklit pemilih secara langsung merupakan tahapan yang sangat krusial.

Sebab, baik buruknya kualitas data pemilih pada pilkada mendatang sangat bergantung dari proses coklit ini.

"Kami harap mereka yang nanti terpilih sebagai pantarlih bisa bekerja dengan optimal, sehingga dapat menghasilkan data pemilih yang mutakhir, komprehensif dan akurat," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved