Berita Palangkaraya

Pemprov Kalteng Dorong PBS Ciptakan Jalan Khusus di Gunung Mas dan Kapuas, Kadishub Ikut Andil

Pemprov Kalteng mendorong Perusahaan Besar Swasta (PBS) menciptakan jalan khusus di Gunung Mas dan Kapuas, Kadishub ikut andil.

|
Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Nur Aina
Tribunkalteng.com/Anita
Pemprov Kalteng mendorong Perusahaan Besar Swasta (PBS) menciptakan jalan khusus di Gunung Mas dan Kapuas, Kadishub ikut andil. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Demi kenyamanan masyarakat Kabupaten Gunung Mas dan Kapuas, kini Pemerintah Provinsi Kalteng (Kalimantan Tengah) mendorong PBS (Perusahaan Besar Swasta) untuk menciptakan jalan lintas khusus.

Melalui Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy, menilai bahwa progres pengelolaan jalan yang menghubungkan Palangkaraya - Gunung Mas sudah dilakukan perbaikan sebelumnya tetapi tidak bertahan lama.

Begitu juga dengan jalan menghubungkan Kapuas - Palangkaraya yang masih jadi keluhan masyarakat sejak lama.

Kini Kadishub Kalteng, Yulindra Dedy ikut andil untuk menanggapi masalah jalan yang dilalui pihak PBS.

Ia mengungkapkan terkait jalan yang akan diarahkan untuk PBS, sebagai upaya mengurai permasalahan yang ada di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Kapuas kini sudah berproses.

"Sebenarnya kalau kita mau konsisten dengan kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh PBS yang diketahui oleh Bupati Gunung Mas, Kapolres Gunung Mas artinya sebenarnya 2024 ini mereka sudah menggunakan jalan itu,” jelasnya.

Baca juga: Pemprov Kalteng Masih Kaji Jalan Khusus Angkut Batu Bara dan Sawit di Gunung Mas-Palangkaraya

Namun Dedy menambahkan setelah pihaknya melihat progres tidak maksimal, pada akhirnya pemerintah lebih berinisiatif untuk melakukan percepatan.

Dengan melakukan survei pada titik-titik jalan yang memungkinkan, dengan menggunakan jalan-jalan koridor Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang bisa digunakan bersama untuk kepentingan pengangkutan.

Dedy menyampaikan, survey ini sudah selesai dilakukan.

Kemudian ia menjelaskan bahwa Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran, juga telah membuat ketetapan atau kebijakan untuk jalan khusus tersebut.

Menurutnya, saat ini telah dalam proses pembahasan, mekanisme pembangunan.

Dedy menyebut yang berkewajiban membangun jalan itu adalah perusahaan-perusahaan yang melintas.

"Yang melintas adalah perusahaan-perusahaan yang berkewajiban untuk membangun jalan itu, bukan kita pemerintah,” tegasnya.

“Karena ini kan jalan untuk kepentingan perusahaannya, kita lebih mendorong mereka segera bangun itu, tapi dengan mengikuti spek dan ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah," ucapnya.

Baca juga: Jalan Rusak Palangkaraya-Kuala Kurun, Masuk Skala Prioritas Pembangunan Pemerintah Provinsi Kalteng

Ia menambahkan Pemerintah Daerah hanya mendorong komitmen perusahaan, untuk segera membangun jalan khusus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved