Berita Kalimantan Tengah

Parsel dari Orang Tua Murid ke Guru Disorot, Disdik Kalteng akan Terbitkan Surat Edaran

Disdik Kalteng berencana menerbitkan surat edaran mengatur penerimaan parsel oleh guru agar tidak menimbulkan potensi gratifikasi.

Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Haryanto
Tribunkalteng.com/Muhammad Iqbal Zulkarnain
WAWANCARA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, M. Reza Prabowo saat diwawancarai awak media, Rabu (11/3/2026) sore. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA — Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi pemberian parsel atau bingkisan dari orang tua murid kepada guru kembali menjadi sorotan. 

Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) berencana menerbitkan surat edaran untuk mengatur penerimaan parsel oleh guru dan tenaga pendidik agar tidak menimbulkan potensi gratifikasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, M Reza Prabowo mengatakan, pihaknya akan segera menyiapkan aturan tersebut menyusul adanya arahan dari Gubernur Kalimantan Tengah terkait etika bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Pak Gubernur kemarin mengingatkan kita yang dari ASN. Memang keterbatasan saya juga, saya belum memberikan edaran,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

"Dalam waktu segera akan saya buatkan edaran bahwa guru dan tenaga pendidikan terkait dengan penerimaan parsel itu," katanya.

Baca juga: Disdik Kalteng Bersiap Melaksanakan TKA Perdana, Minimalisir Kekhawatiran Peserta Didik

Menurutnya, aturan tersebut diperlukan agar tidak terjadi praktik gratifikasi dalam bentuk pemberian bingkisan dari orang tua murid kepada guru.

“Kita jangan sampai nanti, kan gratifikasi itu ada batasnya. Pokoknya kita kembalikan, sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Reza menjelaskan, dalam ketentuan yang berlaku terdapat batasan nilai gratifikasi yang diperbolehkan. 

Jika nilai pemberian melebihi batas yang ditentukan, maka harus dilaporkan atau dikembalikan.

“Kalau ketentuannya di bawah satu juta ya di bawah satu juta. Tidak boleh lebih dari satu juta. Kalau lebih dari satu juta dilaporkan atau dikembalikan, begitu saja,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya masih akan mengkaji lebih lanjut terkait batasan tersebut sebelum dituangkan dalam surat edaran resmi.

Menurutnya, kajian tersebut akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Inspektorat agar aturan yang diterbitkan nantinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya akan kaji dulu karena saya tidak membidangi itu. Saya akan konsultasi dengan inspektorat mana yang paling baik, sehingga nanti tidak ada oknum-oknum yang menerima gratifikasi baik dari siswa ke guru ataupun dari orang tua ke guru,” katanya.

Ia juga menilai dinamika di lingkungan pendidikan cukup kompleks sehingga aturan yang disiapkan harus mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang terjadi di lapangan.

“Karena ini ilmu sosial, variabelnya bisa ribuan yang mungkin terjadi. Jadi kita harus antisipasi semuanya,” ujarnya.

Untuk itu, Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah berencana segera menyiapkan surat edaran sebagai pedoman bagi guru dan tenaga pendidik terkait penerimaan parsel atau bingkisan menjelang Lebaran.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved