Berita Palangkaraya

Dirut LBH Palangkaraya Soroti Kasus Polisi Tembak Pria di Kotim, Minta PT SCC Dievaluasi

Direktur LBH Palangkaraya menyoroti kasus aparat polisi menembak seorang pria di Kotim hingga minta PT Sinar Cipta Cemerlang dievaluasi

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nur Aina
Tribunkalteng.com/Ghorby Sugianto
Direktur LBH Palangkaraya menyoroti kasus aparat polisi menembak seorang pria di Kotim hingga minta PT Sinar Cipta Cemerlang dievaluasi 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Direktur atau Dirut LBH Palangkaraya, Aryo Nugroh menyoroti kasus polisi tembak seorang pria berinisial A di Desa Rubung Buyung, Cempaga, Kotawaringin Timur (Kotim) yang meregang nyawa.

Dengan adanya kasus tersebut, kini Dirut LBH Palangkaraya meminta Pemerintah Provinsi Kalteng (Kalimantan Tengah) agar mengevaluasi PT Sinar Cipta Cemerlang (SCC).

Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Palangkaraya menyoroti tindakan terukur aparat kepolisian yang menyebabkan seorang pria di Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial A meregang nyawa, Jumat (31/5/2024) sore.

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial A tersebut meninggal dunia dalam perjalan saat dirujuk ke Palangkaraya, Kalteng pada Sabtu (1/6/2024) sekira pukul 02.30 WIB.

Direktur LBH Palangkaraya Aryo Nugroho menyebut, aturan mengenai penggunaan senjata api oleh aparat Kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas, khususnya diatur dalam Pasal 47-49.

Pasal 48 huruf a menyebutkan: Setiap petugas Polri dalam melakukan tindakan kepolisian dengan menggunakan senjata api harus memedomani prosedur penggunaan senjata api sebagai berikut: petugas memahami prinsip penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas.

Baca juga: Pencuri Buah Sawit Tewas Tertembak di Perut oleh Polisi saat Menjarah PT Sinar Cipta Cemerlang Kotim

"Menjadi sebuah pertanyaan apa yang disampaikan bahwa tindakan tegas terukur tersebut harus menembakan peluru dan membuat orang meninggal dunia," ujar Aryo.

Menurut Aryo, hal ini harus diusut secara transparan kepada publik sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat (2) huruf a: Dalam hal terdapat pihak yang merasa keberatan atau dirugikan akibat penggunaan senjata api oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka: petugas wajib membuat penjelasan secara rinci tentang alasan penggunaan senjata api, tindakan yang dilakukan dan akibat dari tindakan yang telah dilakukan.

Aryo menjelaskan, kasus penembakan yang terjadi di Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kotim tersebut menambah rentetan panjang buruknya praktik pengelolaan investasi perkebunan sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga harus memakan korban jiwa.

"Perlu untuk dilihat posisi Perkebunan PT SCC apakah telah memberikan kesejahteraan bagi warga sekitar, karena ada juga persoalan dengan pihak Koperasi Itah Hapakat serta pernah lahan mereka di portal oleh warga," lanjut Aryo.

Sebelumnya juga pernah terjadi kasus serupa di Seruyan yang menghilangkan nyawa Gijik warga Desa Bangkal, Seruyan.

Kedua kasus tersebut memiliki latar belakang tak jauh berbeda yakni investasi perkebunan.

Saat ini persidangan kasus pembunuhan Gijik masih berjalan di PN Palangkaraya.

"Dan sekarang kita menerima kenyataan kembali darah seorang warga negara harus tumpah di lokasi perkebunan," tutur Aryo.

LBH Palangkaraya menyatakan sikap Polda Kalteng harus memberikan informasi yang transparan pada publik mengenai peristiwa yang telah terjadi dan menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved