Berita Kotim

Emak-emak di Sampit Dibekuk Petugas Polsek Ketapang Kedapatan Memiliki Sabu Seberat 2,59 Gram

Polsek Ketapang amankan seorang emak-emak di Sampit yang tetangkap basah memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,59 gram, Rabu (22/5/2024).

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
zoom-inlihat foto Emak-emak di Sampit Dibekuk Petugas Polsek Ketapang Kedapatan Memiliki Sabu Seberat 2,59 Gram
Kompol Suyono untuk Tribunkteng
Seorang emak-emak di Sampit berinisial TI berusia 40 usai diamankan oleh Polsek Ketapang, Rabu (22/5/2024).

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Polsek Ketapang amankan seorang emak-emak di Sampit yang tetangkap basah memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,59 gram, Rabu (22/5/2024).

Penangkapan seorang emak-emak di Sampit tersebut terjadi di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Diketahui bahwa emak-emak di Sampit yang ditangkap Petugas Polsek Ketapang tersebut berinisial TI berusia 40 tahun.

Penangkapan tersangka TI tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kapolsek Ketapang, Kompol Suyono.

“Kami berhasil menangkap seorang IRT berusia 40 tahun karena memiliki barang terlarang berupa narkotika jenis sabu,” terangnya saat dihubungi Tribunkalteng.

Kapolsek Ketapang mengatakan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Masyarakat mencurigai adanya peredaran dan transaksi gelap narkotika di kawasan Kelurahan Pasir Putih.

Petugas pun dengan sigap melakukan rangkaian penyelidikan, hingga akhirnya tersangka TI berhasil diamankan.

“Dari tangan tersangka TI petugas berhasil mengamankan 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,59 gram,” jelas Kompol Suyono.

Di sisi lain, dari hasil penggeledahan, polisi menyita 1 unit handphone dan uang tunai senilai Rp 2,4 juta diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Baca juga: Narkoba Jenis Sabu 33,8 Kg dari Pontianak Kalbar Gagal Edar di Kalteng, 5 Tersangka Diamankan

Kapolsek menjelaskan, tersangka tak berkutik saat diamankan petugas, serta tersangka pun mengaku kepemilikan barang haram tersebut.

Tersangka langsung digiring ke Mapolsek Ketapang untuk dimintai keterangan dan proses penyidikan.

“Tersangka TI kita kenakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kompol Suyono. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved