Kotim Habaring Hurung

Hadiri Rapat Paripurna, Wakil Bupati Irawati Sampaikan Jawaban Pangajuan 3 Raperda Pada DPRD Kotim

Wakil Bupati Kotim, Irawati hadiri Rapat Paripurna Ke-3 Persidangan II 2024 DPRD Kotawaringin Timur, Senin (20/5/2024).

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com / pangkan bangel
Wakil Bupati Kotim, Irawati saat menyampaikan jawaban terkait Raperda Kotim dihadapan anggota DPRD Kotim, Senin (20/5/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Wakil Bupati Kotim, Irawati hadiri Rapat Paripurna Ke-3 Persidangan II 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, Senin (20/5/2024).

Wabup Irawati hadir di kantor DPRD Kotim, di Jalan Jenderal Soedirman, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

“Pemkab Kotim telah mengajukan dua buah rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak, serta Penyelenggaraan kabupaten layak anak,” terang Wakil Bupati Kotim, Irawati.

Ia mengatakan telah mempelajari, menyimak, dan mempertimbangkan seluruh pandangan, pendapat, saran, dan masukan dari anggota DPRD Kotim.

Irawati pun menyampaikan penjelasan terkait dua buah Raperda yang tekah diajukan oleh Bupati Kotawaringin Timur, H Halikinnor.

“Terkait Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak, telah didukung okeh Fraksi PDIP, PKB, Gerindra, dan Demokrat ke tahap pembahasan terhadap rancangan tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan dengan landasan gukum terebentuknya masyarakat hukum adat Dayak yang diakui legalitasnya dan perwujudannya, karena masyarakat hukum adat Dayak sudah ada sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.

Kemudian kepada Fraksi PAN, Golkar, dan Nasdem pun Irawati berterima kasih atas catatan dan masukannya.

“Tujuan raperda tersebut untuk mengatur agar masyarakat hukum adat Dayak di Kotim mendapat kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaannya. Sehingga masyarakat dapatbtumbuh dan berkembang sesuai harkat dan martabat kemanusiaannya, serta terlindung dari tindakan diskriminasi,” jelas Wakil Bupati.

Di sisi lain, Perdanjuga mengatur hak-hak masuarakat hukum adat Dayat di Kotim atas hak wilayah adat, tanah adat, hutan adat, mengembangkan dan melestarikan bahasa daerah, pembangunan, kebudayaan, dan lingkungan hidup, 

“Harapan besar ialah Rapeda dapat memberikan jaminan kepada masyarakat hukum adat Dayak dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi dan adat istiadanya,” ujar Irawati.

Kemudian, Raperda kedua ialah terkait penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Kotawaringin Timur.

Irawati mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PDIP, Gerindra, PAN, dan Nasdem atas dikungan dan menyetujui pengajuan Raperda tersebut.

“Penyusunan Perda tersebut terhadap Undanf-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mengamanatkan pengjirmatan dan perealisaaian hak anak sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM),” jelas Wakil Bupati.

Serta sebagai perwujudan kewajiban dan tanggung jawab Pemda Kotim atas penyelenggaraan perlindungan anak di daerah dalam rangka mendukung kebijakan nasional terhadap pemenuhan dan perlindungan anak.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved