Berita Palangkaraya
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Kalteng Jadi Sorotan, Save Our Borneo Sebut Hanya Untungkan Pengusaha
Rencana pemutihan lahan sawit illegal oleh Pemerintah Pusat, di Indonesia satu di antaranya Kalimantan Tengah, jadi sorotan Save Our Borneo atau SOB.
Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Wacana tentang pemutihan lahan sawit illegal mendapat sorotan berbagai kalangan.
Rencana pemutihan lahan sawit illegal oleh Pemerintah Pusat, dibeberapa lokasi di Indonesia satu di antaranya adalah Kalimantan Tengah .
Rencana pemutihan lahan sawit ilegal terebut disorot berbagai berbagai pihak, satu di antaranya adalah Save Our Borneo atau SOB.
Terkait dengan hal ini Direktur SOB, Habibie menyebut mestinya pada kasus ini, hukum dapat ditegakan.
Hal ini didasari oleh kegiatan tersebut merupakan kejahatan yang dilakukan secara terorganisir dan telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Disebutkannya ini jelas diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam pasal 1 angka 5 UU Nomor 18 Tahun 2013 menyatakan bahwa penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.
“Maka, jelas sekali bahwa tidak terpenuhinya persyarakat atas kebun-kebun kelapa sawit yang telah dibuka dalam kawasan hutan ini adalah kejahatan karena melanggar regulasi,” jelasnya Senin (6/5/2024).
Kemudian ditambahkannya masih dalam UU yang sama, dalam pasal 17 ayat (2) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang membawa alat dan melakukan kegiatan perkebunan apa pun, termasuk jual-beli hasil kebun di kawasan hutan tanpa seijin Menteri.
Hal ini jelas bertahun-tahun secara sengaja telah dilanggar oleh para pengusaha yang rencananya akan memperoleh pemutihan ini.
“Jauh lebih baik dari UU Cipta Kerja, dalam UU Nomor 18 Tahun 2013, selain konkrit menunjukkan bentuk kejahatan hutan, ia juga menjamin negara tidak dirugikan. Dalam pasal 46 segala barang bukti berupa kebun atau tambang dari penggunaan kawasan hutan harus dikembalikan ke pemerintah. Kawasan hutan dipulihkan dan kebun/tambang dapat dimanfaatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” sebutnya.
Kemudian ia menambahkan, dalam pasal 92 ayat (2) jelas menyebut bahwa korporasi pelaku pelanggar ijin bukan memperoleh pengampunan tetapi pidana.
Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara minimal 8 tahun, dan maksimal 20 tahun dengan membayar denda paling sedikit 20 miliar rupiah dan paling banyak 50 miliar rupiah.
“Anehnya, pemerintah justru tidak menggunakan UU 18 Tahun 2013 ini. Pemerintah justru memilih mengakomodir kepentingan para pengusaha, dengan menyisipkan pasal 110 A dan 110 B di dalam UU Cipta Kerja. Sehingga dengan kedua pasal itu lah, 3,3 juta ha kebun sawit di dalam kawasan hutan akan dilegalkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Habibie menyebut pemerintah mengklaim kebijakan tersebut dalam rangka memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit, dan mendorong peningkatan penerimaan negara.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.